SuaraJawaTengah.id - Gara-gara terpapar Covid-19, calon wakil bupati (cawabup) Klaten, Muhammad Fajri, harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dengan cara daring.
Dalam Pilkada Klaten, Fajri bakal mendampingi One Krisnata. Paslon One Krisnata-Muhammad Fajri dikenal dengan sebutan ORI. Paslon ini diusung Partai Demokrat (tiga kursi di DPRD Klaten), PKS (lima kursi di DPRD Klaten), dan Partai Gerindra (lima kursi di DPRD Klaten).
Paslon ORI akan bertarung dengan paslon lainnya di Pilkada 2020 di Klaten. Selain ORI, Pilkada Klaten bakal diikuti dua paslon lainnya, yakni Sri Mulyani-Yoga Hardaya (Mulyo) dan Arif Budiyono (ABY)-Harjanta (HJT).
Berdasarkan surat bernomor: 251/PL.02.2-PU/3310/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2020, setiap paslon diwajibkan menyertakan sejumlah berkas pendaftaran.
Di antara persyaratan pendaftaran paslon itu, masing-masing diwajibkan menjalani tes swab. Hal ini sebagai upaya pencegahan persebaran virus corona di tengah pandemi Covid-19.
Sementara itu, guna melengkapi persyaratan tersebut, Muhammad Fajri mengikiti tes swab di Rumah Sakit (RS) JIH Solo, Selasa (1/9/2020). Hasil tes swab positif Covid-19 diketahui Kamis (3/9/2020) sore.
Dengan hasil positif Covid-19 itu, Muhammad Fajri wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Muhammad Fajri diminta mengonsumsi makanan bergizi untuk meningkatkan imunitas tubuh, berolahraga, berjemur, dan lainnya.
"Benar [hasil tes swab positif Covid-19]. Di pendaftaran nanti, Pak One dan rombongan langsung ke KPU Klaten. Sedangkan saya daring," kata Muhammad Fajri kepada Solopos.com, media partner suara.com, Sabtu (05/09/2020).
Lebih lanjut, Fajri mengatakan partisipasi pendaftaran diri secara online sesuai dengan PKPU No. 10/2020. Dia juga mengajak seluruh tim pemenangan, pendukung, sukarelawan, dan simpatisan untuk tetap semangat dan kompak dalam upaya meraih kemenangan di Pilkada 2020.
Baca Juga: Modal Uang Rp3 Juta, Komplotan di Kalsel Berhasil Gelapkan 5 Sapi Kurban
"Sesuai rencana, saya akan mengenakan pakaian berwarna putih saat ikut daring nanti," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisioner Divisi Teknis KPU Klaten, Samsul Huda, mengatakan berbagai persyaratan pendaftaran paslon sudah disosialisasikan ke parpol pengusung atau pun liaison officer (LO). Hal itu termasuk kewajiban menyertakan hasil tes swab.
"Yang perlu diketahui, tes swab ini tidak menggugurkan calon. Jika ada yang positif dari hasil swab, yang bersangkutan cukup mendaftar dalam jaringan dari rumah," kata Samsul Huda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal
-
7 Perbedaan Toyota Agya G dan Daihatsu Ayla R yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli
-
Fitur Reksa Dana BRImo Jawab Kebutuhan Investasi Nasabah Modern Digital
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda