Jumlah kasus baru positif COVID-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000 orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari.
Mari simak data ini. Pada Selasa (1/9) jumlah kasus baru 2.775, Rabu (2/9) 3.075, Kamis (3/9) 3.622, Jumat (4/9) 3.269, Sabtu (5/9) 3.128, Ahad (6/9) 3.444 dan Senin (7/9) 2.880.
Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari, jumlah orang yang terinfeksi virus corona mendekati angka 200 ribu. Pada 7 September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 196.989.
Dari jumlah itu, sebanyak 140.652 orang telah sembuh, 48.207 masih dirawat dan 8.130 meninggal dunia.
Disanksi
Di tengah peningkatan jumlah kasus dari hari demi hari itulah, proses Pilkada 2020 dilakukan. Pertarungan seru sedang terjadi di lini politik di satu sisi dan pergulatan melawan virus corona di sisi lain.
Begitu kuatnya persaingan politik--dengan pengerahan massa--protokol kesehatan terlupakan. Seruan memperhatikan protokol kesehatan kalah suara dengan pengeras dari mobil-mobil bak terbuka dan truk-truk pembawa "sound system" untuk mengiring sang jagoan ke kantor KPU.
Itu baru pendaftaran calon, belum di kegiatan lainnya. Dari sosialisasi hingga kampanye, semua melibatkan massa.
Tak ada beda pilkada sebelumnya dengan saat ini. Wabah tak menyurutkan pegiat-pegiat politik untuk menyemarakkannya.
Baca Juga: PKL Malioboro Meninggal Positif Covid-19 dan 4 Berita Top SuaraJogja
Padahal sejak awal penyebaran di kota asalnya (Wuhan), virus ini menyebar dari kerumunan. Misalnya, pasar, kafe, restoran, perkantoran, dan angkutan publik.
Kekhawatiran munculnya klaster pilkada bukan mengada-ada karena tipikal virus ini yang bermula dari kerumunan dan kontak langsung maupun tidak langsung. Fakta yang telah terjadi menunjukkan bahwa "dimana ada kerumunan, di situlah ada potensi penularan".
Dalam konteks pencegahan penyebaran virus corona di arena pilkada itulah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama pihak terkait mengidentifikasi pelanggaran protokol kesehatan oleh calon kepada daerah.
Mendagri kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/9), dilakukan para calon kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor KPU dan saat pembagian bantuan sosial.
Temuan Bawaslu
Tag
Berita Terkait
-
Hanya Satu Paslon, KPU Balikpapan Tak Larang Kampanye Kotak Kosong
-
Beda dengan Polri, KPK Tak Mau Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada 2020
-
Belum Kampanye, 51 Peserta Pilkada 2020 Sudah Langgar Protokol Covid-19
-
Menimbulkan Kerumunan, Konser Deklarasi Paslon Bupati Pohuwato Jadi Sorotan
-
Jokowi: Beri Peringatan Keras Calon Kepala Daerah yang Langgar Protokol
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin