Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 Juni 2026 | 14:49 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Yulianto (ANTARA/I.C. Senjaya)
Baca 10 detik
  • Polda Jawa Tengah menetapkan pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka atas alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang ilegal.
  • Tersangka di Kabupaten Batang mengubah tujuh hektare lahan pertanian produktif sejak lima tahun lalu tanpa menyesuaikan koordinat izin.
  • Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32 miliar serta mengancam keberlangsungan ketahanan pangan lahan pertanian berkelanjutan nasional.

SuaraJawaTengah.id - Di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional, praktik alih fungsi lahan pertanian kembali memakan korban.

Seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengubah tujuh hektare lahan sawah menjadi tambak dan mengoperasikannya selama lima tahun.

Polda Jawa Tengah menilai tindakan tersebut tidak sekadar melanggar aturan tata ruang, tetapi juga mengancam keberadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang seharusnya dilindungi negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Yulianto mengatakan, tersangka berinisial AMP (29), warga Kabupaten Batang, telah menjalankan usaha tambak udang sejak sekitar lima tahun lalu.

Ironisnya, usaha tersebut bahkan telah mengantongi izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun dalam penyelidikan yang dilakukan sejak Februari 2026, polisi menemukan dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan lokasi usaha yang dijalankan.

"Tersangka ini membuka usaha di luar koordinat yang ditentukan," kata Djoko di Semarang, Rabu (10/6/2026).

Penyidik menemukan lahan yang semula berupa sawah produktif dibeli dari sejumlah pemilik kemudian dialihfungsikan menjadi tambak udang.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa memperhatikan status lahan yang masuk kawasan pertanian yang dilindungi.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Realokasi Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Jateng

Menurut polisi, bisnis tambak tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit. Dalam sekali panen, usaha tersebut mampu meraup pendapatan sekitar Rp1,4 miliar.

Namun keuntungan miliaran rupiah itu dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian akibat hilangnya lahan pertanian berkelanjutan tersebut diperkirakan mencapai Rp32 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi saat pemerintah pusat dan daerah sedang berupaya menahan laju penyusutan lahan pertanian akibat ekspansi industri, perumahan, maupun usaha komersial lainnya.

Alih fungsi lahan sawah selama ini menjadi salah satu ancaman serius bagi ketahanan pangan. Setiap hektare sawah yang hilang berarti berkurangnya kapasitas produksi pangan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penataan ruang.

Load More