Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraJawaTengah.id - Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Hal itu terjadi setelah pemerintah melonggarkan karantina wilayah dan memilih opsi hidup berdampingan dengan virus Corona. 

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Solo pada 7 September 2020 menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang juga membahas mengenai kebijakan isolasi wilayah.

Dalam pasal 10 Perwali dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.

Dilansir dari Solopos.com, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan  pengujian laboratorium.

Baca Juga: Aturan Karantina Wilayah Bervariasi, Turis di Inggris Kebingungan

Kebijakan isolasi wilayah itu dilaksanakan dengan memasang garis karantina dan dijaga terus menerus, serta dibatasi atau ditutup akses keluar masuk.

“Kami memasukkan kebijakan tersebut dalam Perwali agar semakin jelas ketentuannya. Selain itu, kasus transmisi lokal semakin banyak. Kami harus membuat kebijakan yang tegas untuk menekan angka persebaran virus SARS CoV-2,” kata Rudy, Rabu (9/9/2020).

Isolasi wilayah, sambung Rudy, sapaan akrab wali kota Solo, berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.

Sehingga, Pemkot Solo berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat di tempat atau lokasi yang akan dilakukan isolasi wilayah, dan memberikan bantuan kebutuhan hidup dasar warga yang terkena isolasi wilayah.

Rudy menyampaikan saat isolasi wilayah digelar, setiap orang dilarang keluar masuk daerah tersebut. Setiap orang juga dilarang menghalangi isolasi wilayah yang dilaksanakan oleh Pemkot.

Baca Juga: Gibran-Teguh Resmi Mendaftar ke KPU

Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Solo berhak memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan upaya paksa untuk tetap berada di lokasi atau tempat yang terkena isolasi wilayah.

“Isolasi wilayah harus dilakukan untuk memutus rantai persebaran. Termasuk, sanksi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Mulai pekan depan mulai diterapkan. Tapi, saya lihat masyarakat sekarang sudah mulai patuh. Mereka tahu kalau nekat tidak pakai masker ya kena sanksi harus membersihkan sungai,” kata dia.

Rudy menilai sanksi tersebut akan lebih mengena kepada masyarakat daripada denda uang. Menurutnya akan banyak warga yang mengelak saat sanksi denda materi diberlakukan dengan dalih tak punya uang.

Sementara sanksi sosial membersihkan sungai bakal membawa dampak positif salah satunya untuk mengendalikan banjir lantaran saluran drainasenya dibersihkan.

Load More