SuaraJawaTengah.id - Penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan. Hal itu terjadi setelah pemerintah melonggarkan karantina wilayah dan memilih opsi hidup berdampingan dengan virus Corona.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Solo pada 7 September 2020 menerbitkan Peraturan Walikota atau Perwali No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang juga membahas mengenai kebijakan isolasi wilayah.
Dalam pasal 10 Perwali dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.
Dilansir dari Solopos.com, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan pengujian laboratorium.
Kebijakan isolasi wilayah itu dilaksanakan dengan memasang garis karantina dan dijaga terus menerus, serta dibatasi atau ditutup akses keluar masuk.
“Kami memasukkan kebijakan tersebut dalam Perwali agar semakin jelas ketentuannya. Selain itu, kasus transmisi lokal semakin banyak. Kami harus membuat kebijakan yang tegas untuk menekan angka persebaran virus SARS CoV-2,” kata Rudy, Rabu (9/9/2020).
Isolasi wilayah, sambung Rudy, sapaan akrab wali kota Solo, berada dalam tanggung jawab pemerintah daerah.
Sehingga, Pemkot Solo berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat di tempat atau lokasi yang akan dilakukan isolasi wilayah, dan memberikan bantuan kebutuhan hidup dasar warga yang terkena isolasi wilayah.
Rudy menyampaikan saat isolasi wilayah digelar, setiap orang dilarang keluar masuk daerah tersebut. Setiap orang juga dilarang menghalangi isolasi wilayah yang dilaksanakan oleh Pemkot.
Baca Juga: Aturan Karantina Wilayah Bervariasi, Turis di Inggris Kebingungan
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkot Solo berhak memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan upaya paksa untuk tetap berada di lokasi atau tempat yang terkena isolasi wilayah.
“Isolasi wilayah harus dilakukan untuk memutus rantai persebaran. Termasuk, sanksi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Mulai pekan depan mulai diterapkan. Tapi, saya lihat masyarakat sekarang sudah mulai patuh. Mereka tahu kalau nekat tidak pakai masker ya kena sanksi harus membersihkan sungai,” kata dia.
Rudy menilai sanksi tersebut akan lebih mengena kepada masyarakat daripada denda uang. Menurutnya akan banyak warga yang mengelak saat sanksi denda materi diberlakukan dengan dalih tak punya uang.
Sementara sanksi sosial membersihkan sungai bakal membawa dampak positif salah satunya untuk mengendalikan banjir lantaran saluran drainasenya dibersihkan.
Berita Terkait
-
Pembatasan Sosial Skala Mikro di Kecamatan Tampan Ditunda
-
Pakai Baju Lurik dan Sepeda Ontel, Gaya Gibran Disebut Tiru Jokowi
-
Perhatian untuk Warga Tampan! Mulai Kamis, Karantina Wilayah
-
Silaturahmi Kebhinnekaan di Solo, Gubernur dan Kapolda Tekankan Hal Ini
-
Pasangan Bajo, Lawan Gibran di Solo Daftar ke KPU Naik Kuda Hitam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif