SuaraJawaTengah.id - Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diketahui setelah hasil tes swab dari RSUD Brebes, Kamis (10/9/2020).
Moh Taufik selanjutnya menjalani perawatan di Ruang Wijaya Kusuma, RSUD Brebes.
Terkait dengan hasil itu, Sekretariat Dewan, Jumat (11/9/2020) langsung menutup sementara Gedung DPRD. Gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Gadah Mada Kota Brebes itu kemudian dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Moh Taufik sempat menghadiri sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2020 pada Selasa (8/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr Sartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan atas kondisi Ketua DPRD Brebes.
"Terakhir, kondisi yang bersangkutan sangat membaik dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menjalani perawatan," katanya dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pasien memang mempunyai penyakit bawaan, yakni, mengidap diabetes melitus atau kencing manis.
"Kondisi Ketua DPRD saat ini sudah sangat membaik, mudah mudahan tidak lama akan sembuh," terangnya.
Selain itu, pihaknya kini telah melakukan tracing terhadap yang memiliki kontak erat dengan Ketua DPRD.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Banyak Zona Hitam Covid, Pemprov DKI: Itu Hoaks
Dari data yang dimiliki, sementara ada 11 orang dan saat ini tengah menjalani rapid serta swab test. Mereka merupakan orang-orang yang bertugas sebagai staf pribadi ketua DPRD.
Bahkan, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menjalani swab atas permintaannya sendiri. Itu karena bupati sempat kontak dengan Ketua DPRD saat menghadiri rapat paripurna. Jumlah orang yang ditracking itu kemungkinan bisa bertambah.
"Tadi baru ada 11 orang yang sedang jalani rapid swab test. Semalam bupati bersama suaminya juga menjalani swab karena sempat kontak saat rapat paripurna," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Standar Operasional (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, bagi orang yang pernah kontak dengan pasien positif selama 14 hari kedepan dilakukan pengamatan.
Sepanjang 14 hari itu tidak muncul gejala, maka dinyatakan tidak masalah dan selesai. Namu ketika muncul gejala, akan dilakukan tindakan penanganan.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
-
Pemerintah Bakal Alihfungsikan Hotel Bintang 2 dan 3 Jadi RS Covid-19
-
Stres Didatangi Penagih Utang, Pinkan Mambo Terpaksa Jual Pisang Goreng
-
Bukan Jakarta, Ini Daerah Dengan Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi
-
Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!