SuaraJawaTengah.id - Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diketahui setelah hasil tes swab dari RSUD Brebes, Kamis (10/9/2020).
Moh Taufik selanjutnya menjalani perawatan di Ruang Wijaya Kusuma, RSUD Brebes.
Terkait dengan hasil itu, Sekretariat Dewan, Jumat (11/9/2020) langsung menutup sementara Gedung DPRD. Gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Gadah Mada Kota Brebes itu kemudian dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Moh Taufik sempat menghadiri sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2020 pada Selasa (8/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr Sartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan atas kondisi Ketua DPRD Brebes.
"Terakhir, kondisi yang bersangkutan sangat membaik dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menjalani perawatan," katanya dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pasien memang mempunyai penyakit bawaan, yakni, mengidap diabetes melitus atau kencing manis.
"Kondisi Ketua DPRD saat ini sudah sangat membaik, mudah mudahan tidak lama akan sembuh," terangnya.
Selain itu, pihaknya kini telah melakukan tracing terhadap yang memiliki kontak erat dengan Ketua DPRD.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Banyak Zona Hitam Covid, Pemprov DKI: Itu Hoaks
Dari data yang dimiliki, sementara ada 11 orang dan saat ini tengah menjalani rapid serta swab test. Mereka merupakan orang-orang yang bertugas sebagai staf pribadi ketua DPRD.
Bahkan, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menjalani swab atas permintaannya sendiri. Itu karena bupati sempat kontak dengan Ketua DPRD saat menghadiri rapat paripurna. Jumlah orang yang ditracking itu kemungkinan bisa bertambah.
"Tadi baru ada 11 orang yang sedang jalani rapid swab test. Semalam bupati bersama suaminya juga menjalani swab karena sempat kontak saat rapat paripurna," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Standar Operasional (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, bagi orang yang pernah kontak dengan pasien positif selama 14 hari kedepan dilakukan pengamatan.
Sepanjang 14 hari itu tidak muncul gejala, maka dinyatakan tidak masalah dan selesai. Namu ketika muncul gejala, akan dilakukan tindakan penanganan.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
-
Pemerintah Bakal Alihfungsikan Hotel Bintang 2 dan 3 Jadi RS Covid-19
-
Stres Didatangi Penagih Utang, Pinkan Mambo Terpaksa Jual Pisang Goreng
-
Bukan Jakarta, Ini Daerah Dengan Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi
-
Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara