SuaraJawaTengah.id - Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diketahui setelah hasil tes swab dari RSUD Brebes, Kamis (10/9/2020).
Moh Taufik selanjutnya menjalani perawatan di Ruang Wijaya Kusuma, RSUD Brebes.
Terkait dengan hasil itu, Sekretariat Dewan, Jumat (11/9/2020) langsung menutup sementara Gedung DPRD. Gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Gadah Mada Kota Brebes itu kemudian dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Moh Taufik sempat menghadiri sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2020 pada Selasa (8/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr Sartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan atas kondisi Ketua DPRD Brebes.
"Terakhir, kondisi yang bersangkutan sangat membaik dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menjalani perawatan," katanya dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pasien memang mempunyai penyakit bawaan, yakni, mengidap diabetes melitus atau kencing manis.
"Kondisi Ketua DPRD saat ini sudah sangat membaik, mudah mudahan tidak lama akan sembuh," terangnya.
Selain itu, pihaknya kini telah melakukan tracing terhadap yang memiliki kontak erat dengan Ketua DPRD.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Banyak Zona Hitam Covid, Pemprov DKI: Itu Hoaks
Dari data yang dimiliki, sementara ada 11 orang dan saat ini tengah menjalani rapid serta swab test. Mereka merupakan orang-orang yang bertugas sebagai staf pribadi ketua DPRD.
Bahkan, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menjalani swab atas permintaannya sendiri. Itu karena bupati sempat kontak dengan Ketua DPRD saat menghadiri rapat paripurna. Jumlah orang yang ditracking itu kemungkinan bisa bertambah.
"Tadi baru ada 11 orang yang sedang jalani rapid swab test. Semalam bupati bersama suaminya juga menjalani swab karena sempat kontak saat rapat paripurna," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Standar Operasional (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, bagi orang yang pernah kontak dengan pasien positif selama 14 hari kedepan dilakukan pengamatan.
Sepanjang 14 hari itu tidak muncul gejala, maka dinyatakan tidak masalah dan selesai. Namu ketika muncul gejala, akan dilakukan tindakan penanganan.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
-
Pemerintah Bakal Alihfungsikan Hotel Bintang 2 dan 3 Jadi RS Covid-19
-
Stres Didatangi Penagih Utang, Pinkan Mambo Terpaksa Jual Pisang Goreng
-
Bukan Jakarta, Ini Daerah Dengan Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi
-
Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Pembunuhan Bos Konter HP Ambarawa: Pelaku Siapkan Palu Sebelum Beraksi, Sempat Kembali Datangi TKP
-
Gubernur Luthfi Minta Mahasiswa Jangan Cuma Demo: Kritik Harus Berbasis Data!
-
Mau Bawa Pulang Besi Curian, Malah Pulang Bareng Polisi, Dua Pria di Karanganyar Dibekuk
-
Posyandu Matahari Hadir di Sleman, BRI Peduli Dorong Penguatan Kesehatan Ibu dan Anak