SuaraJawaTengah.id - Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufik dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal itu diketahui setelah hasil tes swab dari RSUD Brebes, Kamis (10/9/2020).
Moh Taufik selanjutnya menjalani perawatan di Ruang Wijaya Kusuma, RSUD Brebes.
Terkait dengan hasil itu, Sekretariat Dewan, Jumat (11/9/2020) langsung menutup sementara Gedung DPRD. Gedung wakil rakyat yang berlokasi di Jalan Gadah Mada Kota Brebes itu kemudian dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum dinyatakan positif Covid-19, Moh Taufik sempat menghadiri sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda Perubahan APBD tahun 2020 pada Selasa (8/9/2020).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes, dr Sartono mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan atas kondisi Ketua DPRD Brebes.
"Terakhir, kondisi yang bersangkutan sangat membaik dan mudah-mudahan tidak terlalu lama menjalani perawatan," katanya dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pasien memang mempunyai penyakit bawaan, yakni, mengidap diabetes melitus atau kencing manis.
"Kondisi Ketua DPRD saat ini sudah sangat membaik, mudah mudahan tidak lama akan sembuh," terangnya.
Selain itu, pihaknya kini telah melakukan tracing terhadap yang memiliki kontak erat dengan Ketua DPRD.
Baca Juga: Beredar Gambar Peta Jakarta Banyak Zona Hitam Covid, Pemprov DKI: Itu Hoaks
Dari data yang dimiliki, sementara ada 11 orang dan saat ini tengah menjalani rapid serta swab test. Mereka merupakan orang-orang yang bertugas sebagai staf pribadi ketua DPRD.
Bahkan, Bupati Brebes Idza Priyanti juga menjalani swab atas permintaannya sendiri. Itu karena bupati sempat kontak dengan Ketua DPRD saat menghadiri rapat paripurna. Jumlah orang yang ditracking itu kemungkinan bisa bertambah.
"Tadi baru ada 11 orang yang sedang jalani rapid swab test. Semalam bupati bersama suaminya juga menjalani swab karena sempat kontak saat rapat paripurna," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesuai Standar Operasional (SOP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru, bagi orang yang pernah kontak dengan pasien positif selama 14 hari kedepan dilakukan pengamatan.
Sepanjang 14 hari itu tidak muncul gejala, maka dinyatakan tidak masalah dan selesai. Namu ketika muncul gejala, akan dilakukan tindakan penanganan.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
-
Pemerintah Bakal Alihfungsikan Hotel Bintang 2 dan 3 Jadi RS Covid-19
-
Stres Didatangi Penagih Utang, Pinkan Mambo Terpaksa Jual Pisang Goreng
-
Bukan Jakarta, Ini Daerah Dengan Tingkat Kematian Covid-19 Tertinggi
-
Jangan Salahkan Anies! Penanganan Covid-19 di Pusat Sudah Kacau
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hamil, Dikawinkan, Dicerai, Dikawinkan Lagi: Kisah Pilu Santriwati Korban Kiai Cabul Ashari di Pati
-
Kiai Cabul Pati Buron ke Luar Jateng, Polda Turunkan Tim Jatanras Buru Pelaku!
-
Kiai Cabul Ashari Menghilang, Polisi Terus Buru Pelaku Pelecehan Seksual Ndholo Kusumo
-
Novita Wijayanti Datangi Gudang Bulog Cilacap, Kawal Harga Gabah Petani dan Stok Beras
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan