Budi Arista Romadhoni
Minggu, 13 September 2020 | 12:26 WIB
Ilustrasi PSBB. [Beritajatim.com]

SuaraJawaTengah.id - Orang terkaya di Indonesia Budi Hartono menolak kebijakan PSBB Total diterapkan di DKI Jakarta. Bos PT Djarum itu mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. 

Salinan surat Budi Hartono diposting mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Polandia Peter Frans Gontha ke akun Instagram, pada Sabtu (12/9/2020).

"Surat Budi Hartono, orang terkaya di Indonesia, kepada Presiden RI September 2020," tulis Peter.

Dalam surat tersebut berisi argumentasi perihal keputusan Anies memberlakukan kembali PSBB total tidak tepat.

Sebelumnya, Anies memberlakukan kembali PSBB total dengan alasan, semakin banyak kasus positif Covid-19 di Jakarta yang kemudian akan mengakibatkan kapasitas rumah sakit mencapai maksimum dalam jangka dekat.

Budi Hartono dalam suratnya menjelaskan kenapa dia menilai keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat.

Pertimbangannya, pertama, hal ini disebabkan PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbuhan infeksi.

Ini pun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri menangani lonjakan kasus.

Baca Juga: Sehari Jelang PSBB Total, 2 Kawasan Bersepeda di Jakarta Timur Ditutup

Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC guna mengansitipasi lonjakan kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis.

Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.

Disebutkan dalam surat Budi Hartono, ada sejumlah saran untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.

Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.

Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, demikian ditulis Budi Hartono.

Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terpapar Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Load More