Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 September 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Sekadar diketahui, DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB jilid kedua pada Senin (14/9/2020). Pemberlakuan PSBB dilakukan untuk menekan jumlah penularan virus Covid-19 yang cukup besar di daerah itu.

Load More