Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2020 | 15:03 WIB
Ilustrasi uang (shutterstock)

Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.

“Mereka kirimkan semuanya, sehingga ini juga terfiliter sistem kami dan mengakibatkan 1,6 juta data tidak bisa diteruskan,” ujarnya.

3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyebutkan pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020) ini.

Baca Juga: Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja

“Baru 14,3 juta nomor rekening tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi da nada 19 ribu yang tidak valid. Data tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” kata Agus.

4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta

Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.

Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.

Kemudian LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.

Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah ke Kemenaker

Load More