Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
2. Rekening calon penerima tidak lolos validasi
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan sebanyak 1,6 juta data calon penerima subsidi gaji tidak lolos validasi kriteria penerima subsidi upah sesuai Permenaker No14 tahun 2020.
“Dari 1,6 juta ini ternyata kami lihat ada 62% yang upahnya di atas Rp5 juta. Padahal, yang dapat bantuan di bawah Rp5 juta,” ujar Agus dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.
“Mereka kirimkan semuanya, sehingga ini juga terfiliter sistem kami dan mengakibatkan 1,6 juta data tidak bisa diteruskan,” ujarnya.
3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyebutkan pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020) ini.
Baca Juga: Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja
“Baru 14,3 juta nomor rekening tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi da nada 19 ribu yang tidak valid. Data tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” kata Agus.
4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta
Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.
Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Kemudian LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.
Berita Terkait
-
Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen
-
Hadir di Pertemuan Tenaga Kerja G20, Menaker Bawa 4 Isu Strategis
-
Pagebluk Corona, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Stimulus Baru
-
Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah
-
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain