Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
2. Rekening calon penerima tidak lolos validasi
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan sebanyak 1,6 juta data calon penerima subsidi gaji tidak lolos validasi kriteria penerima subsidi upah sesuai Permenaker No14 tahun 2020.
“Dari 1,6 juta ini ternyata kami lihat ada 62% yang upahnya di atas Rp5 juta. Padahal, yang dapat bantuan di bawah Rp5 juta,” ujar Agus dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.
“Mereka kirimkan semuanya, sehingga ini juga terfiliter sistem kami dan mengakibatkan 1,6 juta data tidak bisa diteruskan,” ujarnya.
3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyebutkan pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020) ini.
Baca Juga: Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja
“Baru 14,3 juta nomor rekening tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi da nada 19 ribu yang tidak valid. Data tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” kata Agus.
4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta
Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.
Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Kemudian LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.
Berita Terkait
-
Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen
-
Hadir di Pertemuan Tenaga Kerja G20, Menaker Bawa 4 Isu Strategis
-
Pagebluk Corona, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Stimulus Baru
-
Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah
-
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
Terkini
-
Cara Cek Penawaran BRI Multiguna Pre-Approved di BRImo
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!