Ketiga, pada tahap ini, BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening.
Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.
2. Rekening calon penerima tidak lolos validasi
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menyebutkan sebanyak 1,6 juta data calon penerima subsidi gaji tidak lolos validasi kriteria penerima subsidi upah sesuai Permenaker No14 tahun 2020.
“Dari 1,6 juta ini ternyata kami lihat ada 62% yang upahnya di atas Rp5 juta. Padahal, yang dapat bantuan di bawah Rp5 juta,” ujar Agus dalam siaran pers, Selasa (8/9/2020).
Agus menduga hal tersebut terjadi lantaran perusahaan mengalami kesulitan memilih data pekerja bergaji di bawah Rp5 juta maupun status kepersetaan sampai Juni 2020, sehingga perusahaan memutuskan mengirimkan seluruh data pekerja.
“Mereka kirimkan semuanya, sehingga ini juga terfiliter sistem kami dan mengakibatkan 1,6 juta data tidak bisa diteruskan,” ujarnya.
3. Perusahaan atau pemberi kerja belum menyetorkan rekening ke BPJamsostek
Beberapa waktu lalu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyebutkan pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan hingga Selasa, (15/9/2020) ini.
Baca Juga: Sudah Cair, Subsidi Upah Rp1,2 Juta Dibagi ke 144.486 Pekerja di Jogja
“Baru 14,3 juta nomor rekening tervalidasi oleh bank, sebanyak 200 ribu yang masih proses validasi da nada 19 ribu yang tidak valid. Data tidak valid dikembalikan kepada pemberi kerja untuk dilakukan koreksi,” kata Agus.
4. Calon penerima memiliki rekening bank swasta
Bagi kalian yang memiliki rekening bank swasta termasuk BCA, CIMB Niaga, Danamon, harus menunggu proses kliring atarbank yang membutuhkan waktu tambahan.
Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.
Kemudian LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.
Berita Terkait
-
Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I dan II Sudah 95,4 Persen
-
Hadir di Pertemuan Tenaga Kerja G20, Menaker Bawa 4 Isu Strategis
-
Pagebluk Corona, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Stimulus Baru
-
Jawa Tengah Menjadi Daerah ke-3 Terbanyak Penerima Bantuan Subsidi Upah
-
BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU Gelombang Dua ke Kemnaker
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi