SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo tidak akan mengambil kebijakan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Namun, akan menerapkan isolasi wilayah skala mikro kecil.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan PSBB di Solo mustahil dilakukan tanpa dukungan kabupaten di sekitarnya. Sebab, Solo adalah pusat dari wilayah Soloraya.
"Solo ini tidak bisa lockdown PSBB seperti yang diterapkan Jakarta, tanpa dukungan kabupaten sekitar. Karena kan (eks-Karesidenan Surakarta), sentralnya di Solo," kata dia, dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar keluarga atau lingkungan yang terpapar Covid-19.
Baca Juga: Duh! 1 Pasien Klaster Bu Fat Meninggal, Ada 40 Klaster Covid-19 di Semarang
Selain itu, pencegahan penularan wabah Covid-19 dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan dan penerapan sanksi pelanggaran.
Dia mengatakan isolasi mikro kecil tersebut pernah dilakukan di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kelurahan Nusukan dan Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Isolasi di area-area itu menyasar sejumlah rumah hingga skala RT/RW dan terbukti efektif menekan persebaran Covid-19.Logistik warga yang menjalani isolasi ditanggung Pemkot Solo.
"Logistik kami kirim karena warga tidak boleh keluar maupun masuk wilayah itu," ucap Rudy.
Rudy mengaku enggan menerapkan lockdown ala PSBB di Solo lantaran berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Waduh Komisioner dan Pegawai KPU Agam Positif Corona, Tertular Dari Siapa?
Selama Pandemi, roda perekonomian di Solo terus bergerak. Perputaran tersebut ditopang sebagian besar dari sektor pasar dan ekonomi kecil.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara