SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Solo tidak akan mengambil kebijakan lockdown atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang dilakukan DKI Jakarta. Namun, akan menerapkan isolasi wilayah skala mikro kecil.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan PSBB di Solo mustahil dilakukan tanpa dukungan kabupaten di sekitarnya. Sebab, Solo adalah pusat dari wilayah Soloraya.
"Solo ini tidak bisa lockdown PSBB seperti yang diterapkan Jakarta, tanpa dukungan kabupaten sekitar. Karena kan (eks-Karesidenan Surakarta), sentralnya di Solo," kata dia, dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan isolasi wilayah mikro kecil menyasar keluarga atau lingkungan yang terpapar Covid-19.
Selain itu, pencegahan penularan wabah Covid-19 dilakukan dengan cara memperketat protokol kesehatan dan penerapan sanksi pelanggaran.
Dia mengatakan isolasi mikro kecil tersebut pernah dilakukan di Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Kelurahan Nusukan dan Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
Isolasi di area-area itu menyasar sejumlah rumah hingga skala RT/RW dan terbukti efektif menekan persebaran Covid-19.Logistik warga yang menjalani isolasi ditanggung Pemkot Solo.
"Logistik kami kirim karena warga tidak boleh keluar maupun masuk wilayah itu," ucap Rudy.
Rudy mengaku enggan menerapkan lockdown ala PSBB di Solo lantaran berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Duh! 1 Pasien Klaster Bu Fat Meninggal, Ada 40 Klaster Covid-19 di Semarang
Selama Pandemi, roda perekonomian di Solo terus bergerak. Perputaran tersebut ditopang sebagian besar dari sektor pasar dan ekonomi kecil.
Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No.24/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 7 September 2020.
Dalam pasal 10 dijelaskan Pemkot Solo berhak melakukan isolasi wilayah dengan lingkup perumahan, rukun tetangga, rukun warga, kampung, kelurahan, dan kecamatan.
Isolasi wilayah didasarkan pada hasil temuan kasus positif Covid-19 melalui penyelidikan epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.
Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid 19, Solo, Ahyani, mengatakan, dalam rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Solo menjadi sorotan karena kasusnya tinggi.
Luhut menggelar video konferensi dengan seluruh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur membahas upaya menekan angka kematian dan meningkatkan kesembuhan.
Berita Terkait
-
Sekda DKI Saefullah Wafat, Ini Daftar Anak Buah Anies yang Terpapar Corona
-
Duh, Pandemi Covid-19 Tidak Bikin Kebiasaan Merokok Berkurang
-
Pemprov Banten Tak Jadi Beri Bantuan Kuota Belajar Daring, Ini Alasannya
-
Sekda DKI Jakarta Bang Ipul Meninggal Dunia Akibat Covid-19
-
Komisi VI Dorong Pemerintah Berikan Bantuan Kepada Sektor Usaha
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka