SuaraJawaTengah.id - Aksi pelecehan Bendera Merah Putih kembali terjadi. Yaitu beredar video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC.
Video yang menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.
Namun video itu kembali diunggah oleh beberapa akun YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Lihat videonya klik DISINI
Pada video tersebut, orang dalam video tersebut menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.
Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.
Video yang diunggah akun Instagram @maya.maya635 telah ditonton 43.453 tayangan sejak 30 Agustus 2020.
Video yang beredar tersebut membuat nitizen geram dan memberikan komentar.
"Kalau udah ketangkap aku mau sikat tu muka orangnya sama kayak dia sikat bendera Indonesia pakai sikat WC," tulis akun @suryadiningrat6.
Baca Juga: Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak
"Tolong segera diringkus penghina NKRI ini @divisihumaspolri @tni_angkatan_darat," @tulis akun @userdhiyaz.
"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.
Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.
Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia:
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Berita Terkait
-
Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk
-
Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Ma'ruf
-
Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Ditahan Polisi
-
Polisi Tahan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025