SuaraJawaTengah.id - Aksi pelecehan Bendera Merah Putih kembali terjadi. Yaitu beredar video bendera Merah Putih digosok menggunakan sikat WC.
Video yang menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC itu beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh akun Instagram @maya.maya635 pada 30 Agustus 2020.
Namun video itu kembali diunggah oleh beberapa akun YouTube, seperti Viral TV dan Afifah Eva pada Kamis (17/9/2020).
Lihat videonya klik DISINI
Pada video tersebut, orang dalam video tersebut menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.
Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.
Video yang diunggah akun Instagram @maya.maya635 telah ditonton 43.453 tayangan sejak 30 Agustus 2020.
Video yang beredar tersebut membuat nitizen geram dan memberikan komentar.
"Kalau udah ketangkap aku mau sikat tu muka orangnya sama kayak dia sikat bendera Indonesia pakai sikat WC," tulis akun @suryadiningrat6.
Baca Juga: Terciduk! Alasan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih karena Jengkel Anak
"Tolong segera diringkus penghina NKRI ini @divisihumaspolri @tni_angkatan_darat," @tulis akun @userdhiyaz.
"Biar tenar.. dasar gblk blm ajh satu keluarga diusir dari Indonesia," kata akun @singmanja05.
Belum diketahui siapa yang membuat video tersebut dan di mana orang dalam video itu tinggal.
Berikut bunyi hukum perusakan atau pelecehan Bendera Merah Putih milik Republik Indonesia:
Sebagaimana yang dituliskan dalam Pasal 24 Undang-Undang tersebut, terdapat lima larangan penggunaan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Kelima larangan tersebut antara lain:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya
Berita Terkait
-
Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk
-
Viral Wanita Injak hingga Bakar Bendera Merah Putih dan Foto Jokowi-Ma'ruf
-
Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Akhirnya Ditahan Polisi
-
Polisi Tahan Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Transformasi Desa Tugu Selatan Lewat Program BRI Desa BRILiaN Dorong Ekonomi Lokal
-
Guru Ngaji di Kebumen Jadi Tersangka Kasus Asusila, Polisi Ungkap Kronologi dan Jumlah Korban
-
7 Fakta Kecelakaan Tragis di Jepara: Mobil Kijang Tabrak Anak di Halaman Rumah
-
Tragedi Petasan di Semarang: Penjual Bahan Peledak Online Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ngeri! Ini 7 Fakta Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Pemalang