Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 23 September 2020 | 14:22 WIB
Ilustrasi kuburan ( Bucin TV)

Pelaku mengancam akan memviralkan foto korban di Facebook.

"Bukan foto telanjang, juga bukan foto hasil editan," beber dia.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari kakak korban HN.

"Pelaku ini seorang buruh harian lepas, tapi dia punya fantasi [seks] yang sangat tidak baik. Bisa dibilang, pelaku adalah predator anak yang berhasil kami ungkap," ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.

Baca Juga: Baru 3 Hari Nikahi Janda, Suami Perkosa 11 Kali Anak Tiri di Rumah

Dalam kasus ini, Indra dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 e UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres.

Modus Pemerkosaan

Diberitakan, sebelum pemerkosaan terjadi, antara pelaku dan HN sudah berkenalan melalui pesan di Facebook dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp (WA).

Kepada HN, pelaku mengaku bernama Pandawa Limo. Dengan bujuk rayu, pelaku kemudian mengajak korban bertemu.

Baca Juga: Pemandu Wisata Dirudapaksa 5 Pria 1 Wanita di Hotel Bintang 5

Pelaku kemudian menjemput korban di jalan tak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam. Selanjutnya keduanya menuju kompleks kuburan warga Tiongkok di Gunung Banyak.

Load More