SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota maju dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Solo.
Dua pasangan tersebut, Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo pada 9 Desember.
Dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com Keputusan tersebut berdasarkan dari hasil rapat pleno penetapan calon Pilwakot Solo yang diadakan secara tertutup dan disiarkan live streaming di Kantor KPU Surakarta, Rabu (23/9/2020).
Penetapan ini sesuai dengan Nomor: 77/PL.02.3-Kpt/3372/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Tahun 2020.
"Hari ini kami menetapkan pasangan cawali dan cawawali di Pilwakot Solo. Ada dua pasangan yang kami tetapkan, yakni Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo," ujar Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, usai rapat pleno.
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, KPU tidak mengundang kedua pasang cawali dan cawali dalam rapat pleno penetapan serta tim sukses (timses).
Mekanisme penetapan calon hanya dihadiri komisioner dan anggota internal KPU. Dasar hukum yang digunakan KPU adalah perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
"Awalnya rapat pleno akan diadakan secara terbuka dengan mengundang pasangan calon. Setelah ada perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2020 rencana itu batal," jelas Nurul.
KPU Surakarta, kata dia, akan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan cawali dan cawawali melalui website. Kedua pasangan cawali dan cawawali akan diberikan Surat Keputusan (SK) penetapan calon paling lambat diberikan sehari setelah rapat pleno penetapan.
Baca Juga: Rancang Konser Virtual, Gibran-Teguh Mulai Mendekati Milenial
Ia nambahkan setelah SK penetapan calon diberikan dilanjutkan tahapan pengundian nomor urut pada Kamis (24/9/2020) dengan mekanisme rapat pleno terbuka di Hotel Sunan.
"Namun, dengan syarat pembatasan peserta diberlakukan. Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup, ini tidak melanggar. Kebijakan ini sesuai instruksi KPU RI," ucap Nurul.
Sementara itu tahapan selanjutnya yang harus dilakukan kedua pasangan dengan membuka rekening khusus dana kampanye. Laporan awal terkait rekening khusus tersebut dilaporkan satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai. Selanjutnya, tahapan kampanye dijadwalkan mulai Sabtu (26/9/2020).
Berita Terkait
-
Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah
-
Disentil soal Dukungan pada Gibran, Fahri Hamzah: Semua Orang Bisa Berubah
-
Pasha Ungu Gagal Ikut Pilkada, Istri: Alhamdulillah
-
Pasha Ungu Kembali Fokus Jadi Penyanyi Usai Gagal Ikut Pilkada
-
Termasuk Mantan Presiden RI, Ini Tim Jurkam Gibran-Teguh
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok