SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, mencatat jumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan mencapai 4.574 kasus.
Pelanggaran terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bupati nomor 41/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
"Jumlah pelanggaran sebanyak itu, terjadi sejak 26 Agustus hingga 23 September 2020 bertepatan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 41/2020," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Kamis (24/9/2020).
Ia mengungkapkan pelanggaran yang terjadi tidak hanya soal kewajiban masyarakat memakai masker. Namun, juga terkait penerapan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya, seperti menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan hingga aturan jaga jarak fisik antar pengunjung.
Pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan, kata dia, tidak semuanya diberi sanksi denda atau sanksi sosial, melainkan ada yang masih sebatas teguran.
Adapun rinciannya, teguran secara lisan sebanyak 662 kasus, teguran tertulis sebanyak 53 kasus dan kerja sosial sebanyak 3.093 kasus.
Sementara denda administrasi untuk perorangan tercatat sebanyak 795 kasus sehingga total dendanya sebanyak Rp37,95 juta, sedangkan pelaku usaha tercatat tujuh kasus dengan nilai total denda sebanyak Rp1,4 juta.
Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga menyiapkan rompi khusus untuk dipakai para pelanggar yang tidak memakai masker ketika diberikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas publik.
Tim terpadu yang dilibatkan dalam penertiban protokol kesehatan, meliputi dari Satpol PP, Polres, Kodim, Dishub dan Dinkes Kudus.
Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Jakarta Terhadap Protokol Kesehatan Masih Rendah
"Dengan adanya penegakan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan menjadi lebih tinggi," ujarnya
Adapun sanksi denda yang diberikan untuk perorangan sebesar Rp50.000, sedangkan untuk pelaku usaha dengan tingkat mikro dendanya sebesar Rp200 ribu, usaha kecil sebesar Rp400 ribu, usaha menengah sebesar Rp1 juta dan usaha besar sebesar Rp5 juta.
Antara
Tag
Berita Terkait
-
Terciduk Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Mengancam Mau Menghancurkan Dunia
-
Istana Janji Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Kampanye
-
Bahas Angkringan Ramai di Jogjakarta, dr Tirta: Beraninya Sama Rakyat Kecil
-
Mendagri Minta Camat Pahami Soal Covid, Sebelum Bicara Protokol Kesehatan
-
Duh! Manusia Silver di Semarang Juga Kena Razia Masker
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal