SuaraJawaTengah.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, hari ini pihaknya akan menentukan status Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamed Edi Susilo sebagai tersangka.
"Hari ini ada gelar untuk menentukan status tersangka," jelasnya, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, sampai saat ini sekitar 18 saksi sudah diperiksa. Selain itu, sudah ada beberapa alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Untuk itu, pihaknya akan segera memutuskan status tersangka dalam waktu dekat.
"Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti. Tinggal pemutusan status," ucapnya.
Sebelumnya, konser dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam berbuntut pemanggilan pihak penyelenggara oleh kepolisian.
Polisi telah melakukan upaya penyidikan terkait perkara konser dangdut yang mengundang ribuan massa tersebut. Dari hasil penyelidikan, Polda telah menindak tegas Kapolsek Tegal Selatan dengan pemindahan dan mutasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, dalam kasus tersebut polisi mengenakan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
"Ancaman pidananya maksimal satu tahun penjara juga ancaman 4,5 bulan penjara," jelasnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Baca Juga: Gelar Konser Dangdut di Pesta Pernikahan, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditegur
Berita Terkait
-
Gelap Gulita, Lampu PJU Kota Tegal Dipadamkan
-
Heboh Konser Dangdut di Tegal, Wali Kota Naik Panggung Nyawer Penyanyi
-
Feby Pratiwi Tampil Seksi di Video Klip Terlanjur
-
Buntut Acara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal, Kapolsek Diperiksa Propam
-
Pengakuan Wakil Ketua DPRD Tegal Usai Gelar Dangdutan: Saya Capek Sekali
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!