Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 28 September 2020 | 10:44 WIB
Kawasan Alun-alun Kota Tegal saat PJU dipadamkan pada isolasi wilayah. (Ayotegal.com/LIlisnawati)

SuaraJawaTengah.id - Mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat, Pemerintah Kota Tegal kembali memadamkan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruang publik atau pusat keramaian di Kota Tegal.

Dilansir dari Ayosemarang.com jaringan media Suara.com Pemadaman meliputi, Alun-alun Kota Tegal, Gor Wisanggeni, Lapangan Tegal Selatan, kompleks Pasar Burung dan lainnya.

Kabid PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sudjatmiko mengatakan, pemadaman dilakukan sebagai upaya menerapkan protokol kesehatan sosial distancing. Hal itu guna mencegah adanya kerumunan di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Tegal.

"Untuk menghindari kerumunan, utamanya di pusat-pusat keramaian karena kecenderungan positif Covid-19 semakin meningkat," ucapnya, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Sepakat dengan Mahfud MD, Ganjar Setuju Inisiator Dangdutan Tegal Dipenjara

Menurutnya, lampu penerangan akan dipadamkan sejak pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

"Untuk sampai kapannya, masih menunggu instruksi dari Tim Gugus Tugas Kota Tegal. Mohon maaf apabila pelayanan PJU sedikit terganggu," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Tegal juga menyetop izin hajatan dan hiburan yang berpotensi menimbulkan banyak massa usai viralnya dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Bukan hanya itu, mulai Oktober 2020, tempat wisata di Kota Tegal juga akan kembali ditutup. 

Baca Juga: Gelar Hajatan dan Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Load More