SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang dan Magelang Kota melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI. Polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa untuk mencegah penularan Covid 19.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengingatkan, wilayah hukum Kabupaten dan Kota Magelang masih rawan penyebaran virus Corona.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, larangan tersebut sesuai perintah Kapolri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.
Perintah yang dikeluarkan Senin kemarin, diantaranya mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai hal terpenting yang harus dijaga di masa pandemi.
"Tidak hanya nobar saja, tapi semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser dan lain-lain tidak diberikan izin. Jadi bukan fokus di materi kegiatan, tetapi kerumunannya," kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, Selasa (29/9/2020).
Dalam keterangan bersama tersebut, AKBP Nugroho Ari Setyawan menjelaskan, pendemi Covid 19 saat ini terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi tidak mungkin mengeluarkan izin penyelenggaraan acara semacam nonton bareng atau yang sejenisnya.
“Karena covid-19, kami tidak memberikan izin,” kata Kapolres Magelang Kota. "Saya tidak melarang masyarakat menonton film G30S/PKI. Kami hanya tidak memberikan izin apabila dilaksanakan secara nobar atau besar-besaran."
Dalam pernyataan bersama itu, Kapolres Magelang dan Magelang Kota mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar kedua wilayah terbebas dari Covid 19.
Baca Juga: Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.
Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.
Juga tidak ada larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film tersebut.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).
Menurut Mahfud, masyarakat bisa menonton film itu kapan saja di Youtube. "Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025