SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang dan Magelang Kota melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI. Polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa untuk mencegah penularan Covid 19.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengingatkan, wilayah hukum Kabupaten dan Kota Magelang masih rawan penyebaran virus Corona.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, larangan tersebut sesuai perintah Kapolri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.
Perintah yang dikeluarkan Senin kemarin, diantaranya mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai hal terpenting yang harus dijaga di masa pandemi.
"Tidak hanya nobar saja, tapi semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser dan lain-lain tidak diberikan izin. Jadi bukan fokus di materi kegiatan, tetapi kerumunannya," kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, Selasa (29/9/2020).
Dalam keterangan bersama tersebut, AKBP Nugroho Ari Setyawan menjelaskan, pendemi Covid 19 saat ini terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi tidak mungkin mengeluarkan izin penyelenggaraan acara semacam nonton bareng atau yang sejenisnya.
“Karena covid-19, kami tidak memberikan izin,” kata Kapolres Magelang Kota. "Saya tidak melarang masyarakat menonton film G30S/PKI. Kami hanya tidak memberikan izin apabila dilaksanakan secara nobar atau besar-besaran."
Dalam pernyataan bersama itu, Kapolres Magelang dan Magelang Kota mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar kedua wilayah terbebas dari Covid 19.
Baca Juga: Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.
Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.
Juga tidak ada larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film tersebut.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).
Menurut Mahfud, masyarakat bisa menonton film itu kapan saja di Youtube. "Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis