SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang dan Magelang Kota melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI. Polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa untuk mencegah penularan Covid 19.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengingatkan, wilayah hukum Kabupaten dan Kota Magelang masih rawan penyebaran virus Corona.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, larangan tersebut sesuai perintah Kapolri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.
Perintah yang dikeluarkan Senin kemarin, diantaranya mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai hal terpenting yang harus dijaga di masa pandemi.
"Tidak hanya nobar saja, tapi semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser dan lain-lain tidak diberikan izin. Jadi bukan fokus di materi kegiatan, tetapi kerumunannya," kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, Selasa (29/9/2020).
Dalam keterangan bersama tersebut, AKBP Nugroho Ari Setyawan menjelaskan, pendemi Covid 19 saat ini terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi tidak mungkin mengeluarkan izin penyelenggaraan acara semacam nonton bareng atau yang sejenisnya.
“Karena covid-19, kami tidak memberikan izin,” kata Kapolres Magelang Kota. "Saya tidak melarang masyarakat menonton film G30S/PKI. Kami hanya tidak memberikan izin apabila dilaksanakan secara nobar atau besar-besaran."
Dalam pernyataan bersama itu, Kapolres Magelang dan Magelang Kota mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar kedua wilayah terbebas dari Covid 19.
Baca Juga: Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.
Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.
Juga tidak ada larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film tersebut.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).
Menurut Mahfud, masyarakat bisa menonton film itu kapan saja di Youtube. "Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Perjelas Gambar Online Pakai CapCut
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Gubernur Luthfi Turun Gunung, Pastikan THR Pekerja Jateng Cair Tepat Waktu
-
Exit Tol Bawen Angker! Pemprov Jateng Siapkan Rekayasa Darurat, Antisipasi Kecelakaan saat Lebaran!
-
Tol Bawen-Ambarawa Dibuka Fungsional 13 Maret, Urai Simpang Bawen yang Kritis!