SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang dan Magelang Kota melarang kegiatan nonton bareng (nobar) film G30S/PKI. Polisi tidak mengeluarkan izin kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa untuk mencegah penularan Covid 19.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengingatkan, wilayah hukum Kabupaten dan Kota Magelang masih rawan penyebaran virus Corona.
Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Nugroho Ari Setyawan, larangan tersebut sesuai perintah Kapolri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono.
Perintah yang dikeluarkan Senin kemarin, diantaranya mempertimbangkan keselamatan masyarakat sebagai hal terpenting yang harus dijaga di masa pandemi.
"Tidak hanya nobar saja, tapi semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser dan lain-lain tidak diberikan izin. Jadi bukan fokus di materi kegiatan, tetapi kerumunannya," kata Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba, Selasa (29/9/2020).
Dalam keterangan bersama tersebut, AKBP Nugroho Ari Setyawan menjelaskan, pendemi Covid 19 saat ini terjadi merata di seluruh wilayah Indonesia.
Polisi tidak mungkin mengeluarkan izin penyelenggaraan acara semacam nonton bareng atau yang sejenisnya.
“Karena covid-19, kami tidak memberikan izin,” kata Kapolres Magelang Kota. "Saya tidak melarang masyarakat menonton film G30S/PKI. Kami hanya tidak memberikan izin apabila dilaksanakan secara nobar atau besar-besaran."
Dalam pernyataan bersama itu, Kapolres Magelang dan Magelang Kota mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar kedua wilayah terbebas dari Covid 19.
Baca Juga: Fadli Zon: Saya Menganjurkan Masyarakat Nonton Film G30S/PKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memberi tanggapan terkait polemik pemutaran film Pengkhiatan G30S/PKI.
Menurut Mahfud, tidak ada pihak yang melarang masyarakat untuk menonton film G30S/PKI.
Juga tidak ada larangan bagi stasiun televisi untuk menayangkan film tersebut.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G 30 S/PKI diributkan? Tdk ada yg melarang nonton atau menayangkan di TV," tulis Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (27/9/2020).
Menurut Mahfud, masyarakat bisa menonton film itu kapan saja di Youtube. "Mau nonton di Youtube jg bs kapan sj, tak usah nunggu bln September. Semalam sy nonton lg di Youtube," cuitnya.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City