Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 17:21 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (29/9/202). (Suara.com/ F Firdaus)

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More