Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2020 | 17:21 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (29/9/202). (Suara.com/ F Firdaus)

"Dalam waktu dekat‎ kita akan limpahkan ke tahap 1 terkait proses pemberkasan‎," ujar Luthfi.

‎Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka ‎terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.

Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Load More