SuaraJawaTengah.id - Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).
Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Menurut Luthfi, penyidikan kasus tersebut terus berjalan setelah penetapan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa Wasmad sebagai tersangka Rabu (30/9/2020).
"Hasil koordinasi penyidik beliau kooperatif. Belum penahanan. Proses ini harus dilalui. Nanti kita periksa, tahapan lanjut akan dilakukan penyidik," ucapnya.
Luthfi mengatakan, penetapan Wasmad sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).
"Tiga di antaranya merupakan saksi ahli pidana dan bahasa," ucap Luthfi.
Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan pertanggungjawaban yang dibuat Wasmad, surat izin penyelenggaraan acara yang dicabut oleh Polsek dan rekaman acara.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke tahap 1 terkait proses pemberkasan," ujar Luthfi.
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,
Berita Terkait
-
Meli Nuryani Juarai Liga Dangdut Indosiar, Bupati Siap Bikin Sekolah Vokal
-
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, DPR: Bagus, yang Diperlukan Ketegasan
-
Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 29 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Batal
-
86 Personel Berjibaku Jinakkan Api di Lereng Gunung Sumbing, 1,72 Hektare Hutan Terbakar
-
'Kalian Anak Saya!' Aksi Spontan Gubernur Ahmad Luthfi Datangi Kos Mahasiswa NTT Bikin Haru
-
Bukan Menolak Geothermal, DPRD Jateng Minta Hitung Ulang Dampak PLTP Gunung Ungaran
-
Jateng Disebut 'Minimarket Bencana', Ahmad Luthfi Minta Relawan Bergerak Cepat!