SuaraJawaTengah.id - Kepolisian masih mengembangkan kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka.
Setelah penetapan Wasmad, polisi menyiratkan kemungkinan akan adanya tersangka lain yang ditetapkan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus hajatan dan konser dangdut setelah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam gelar perkara, Senin (28/9/2020).
Menurut Kapolda, sejauh ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan.
"Sementara belum (ada penambahan tersangka). Dari hasil pengembangan belum. Nanti perkembangan atas pertimbangan penyidik," kata Luthfi di Mapolres Pemalang, Selasa (29/9/2020).
Menurut Luthfi, penyidikan kasus tersebut terus berjalan setelah penetapan tersangka. Rencananya penyidik akan memeriksa Wasmad sebagai tersangka Rabu (30/9/2020).
"Hasil koordinasi penyidik beliau kooperatif. Belum penahanan. Proses ini harus dilalui. Nanti kita periksa, tahapan lanjut akan dilakukan penyidik," ucapnya.
Luthfi mengatakan, penetapan Wasmad sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 19 saksi terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020).
"Tiga di antaranya merupakan saksi ahli pidana dan bahasa," ucap Luthfi.
Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Selain itu, penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, di antaranya surat pernyataan pertanggungjawaban yang dibuat Wasmad, surat izin penyelenggaraan acara yang dicabut oleh Polsek dan rekaman acara.
"Dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke tahap 1 terkait proses pemberkasan," ujar Luthfi.
Sebelumnya Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin sore (28/9/2020) mengatakan, Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka terkait hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.
Rita mengatakan, Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta," tandas Rita,
Berita Terkait
-
Meli Nuryani Juarai Liga Dangdut Indosiar, Bupati Siap Bikin Sekolah Vokal
-
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, DPR: Bagus, yang Diperlukan Ketegasan
-
Kasus Konser Dangdut, Ini Alasan Polisi Tak Tahan Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Wakil Ketua DPRD Tegal Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ini Deretan Kesiapan Tol Semarang-Solo Sambut Lonjakan Pengguna Jalan Akhir Tahun
-
UMKM Malessa Tumbuh Pesat, Serap Tenaga Kerja dan Perluas Pasar
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial