SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.
Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.
Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu," kata Rita.
Berita Terkait
-
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
-
Terekam Nyawer Penyanyi, Walkot Tegal Mengaku Kecolongan Dangdutan Ramai
-
Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak