Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 29 September 2020 | 07:10 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).

Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.

Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu," kata Rita.

Load More