SuaraJawaTengah.id - Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka dalam kasus hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Edi Susilo tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor alias wajib lapor.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.
Dalam kasus tersebut, Edi Susilo disangkakan telah melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia diancam dengan hukuman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 100 juta.
"Nggak ditahan, ancaman satu tahun Undang-Undang Kekarantinaan Pasal 93," kata Argo kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Edi Susilo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggelar hajatan pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, pada Rabu (23/9/2020).
Dalam acara tersebut, tersangka juga mengundang tamu serta menghelat hiburan dangdut yang dihadiri oleh ribuan orang tanpa mengindahkan protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Atas hal itu, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo pun menetapkan Edi Susilo sebagai tersangka.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9) sore setelah sebelumnya pihaknya melakukan penyelidikan dan mengantongi barang bukti yang cukup.
Rita menyampaikan bahwa penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu (30/9/2020) besok.
Baca Juga: Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
"Kami sudah siapkan pemanggilan sebagai tersangka. Rencananya kami panggil hari Rabu," kata Rita.
Berita Terkait
-
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
-
Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kota Tegal
-
Mengklaim Tak Tahu Ada Panggung Besar, Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer
-
Terekam Nyawer Penyanyi, Walkot Tegal Mengaku Kecolongan Dangdutan Ramai
-
Gelar Dangdutan, Polisi Tetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Mesin Bermasalah di Udara, Pilot Sky Ranger Terpaksa Mendarat di Sawah Blora hingga Pesawat Terbakar
-
Bukan Sekadar Pindah Markas, Ini Alasan Java United Dibawa ke Semarang
-
Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Satu Menyerang, Satu Bertahan: Kisah Pemain Kembar yang Bersinar di MLSC Semarang