Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pelaku seni dan budaya menjadi profesi yang terdampak oleh pandemi Covid-19. Mereka tak memiliki pendapatan. 

Pemerintah mempunyai program bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pelaku seni. Bagaimana cara seniman mendapat BLT Rp 1 Juta?

Mari simak bersama syarat seniman mendapat BLT Rp 1 Juta berikut ini!

Anggaran sebesar Rp26,5 miliar telah disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati yang nantinya akan diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman terdampak pandemi COVID-19. 

Kabar tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan, @kemenkeuri pada Senin (28/9/2020).

“Sayang sekali pandemi bikin banyak kegiatan seperti festival budaya dan pertunjukkan mingguan terpaksa batal. Bahkan sanggar kebudayaan pun terpaksa menunda kegiatannya. Kalau begini, apa kabar para pelaku budaya?” tulis @kemenkeuri dalam keterangan unggahannya. 

“#UangKita sebesar Rp 26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak covid-19. Melalui @KemendikbudRIpemerintah berikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual” lanjutnya. 

Dalam keterangan unggahannya, anggaran tersebut rencananya akan diberikan kepada 26.500 pelaku budaya yang terdampak COVID-19. Dengan demikian, masing-masing pelaku budaya akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1 juta per orang. 

Kriteria dan Syarat Seniman yang Mendapat BLT

Bagi Anda yang tertarik mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT tersebut maka harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan, berikut ini syarat seniman dapat BLT Rp 1 Juta. 

  • Pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain dan terdampak COVID-19 hingga mengakibatkan kegiatan kebudayaan berhenti total atau berkurang signifikan.
  • Pelaku budaya yang berpenghasilan maksimal atau di bawah Rp 5 juta per bulan sebelum COVID-19. 
  • Palaku budaya yang sudah berkeluarga dan berpenghasilan antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per bulan sebelum COVID-19. 
  • Sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud yang pendataannya dilakukan pada tanggal 3-8 April 2020.

Saat ini, tercatat ada 5.296 pelaku budaya yang sudah mendapatkan bantuan. Sementara itu, hingga September minggu ketiga anggaran sebesar Rp5,29 miliar sudah cair. 

Selain bantuan uang tunai, Kementerian juga akan membina para pelaku budaya agar mampu menghasilkan karya secara virtual sehingga bisa dinikmati banyak orang kapan pun dan di mana pun. 

Load More