SuaraJawaTengah.id - Jajaran kepolisian Polresta Surakarta berhasil menangkap otak kasus penyerangan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka itu masing-masing yang diamankan berinisial T dan S alias R dihadapkan ke awak media dalam jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Kamis (01/10/2020).
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka R merupakan penggagas aksi penyerangan yang menyebabkan beberapa orang luka dan kendaraan mengalami kerusakan.
"Pelaku R merupakan otak. R menghasut, memprovokasi, dan melakukan survei pertama kali di lapangan," kata Ade Safri.
Ade menjelaskan, tersangka T diamankan di Solo dan S alias R ditangkap di Jepara. Untuk peran T, dia adalah pengumpul benda-benda tajam.
Penangkapan dua tersangka ini adalah pengembangan dari penyidikan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Kemungkinan akan berkembang Kasus ini dengan tersangka yang lebih banyak, mengingat saat ini orang yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) juga makin banyak.
"Ada lima orang yang kami terapkan DPO. Lima orang tersebut berinisial S,D,B,W,H," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan dan penyerangan pecah di Kampung Mertodranan Rt 1/1 Kel/Kec Pasar Kliwon, Solo, Sabtu (08/08/20) petang menjelang maghrib. Sejumlah orang dikabarkan terluka setelah sebuah rumah di Pasar Kliwon tersebut digeruduk segerombolan orang.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19, Pemkot Solo Perketat Izin Hajatan
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat keluarga almarhum Assegaf bin Jufri menggelar acara midodareni atau tradisi doa bersma sebelum pernikahan. Namun mendadak, muncul puluhan orang yang mendatangi lokasi tersebut.
Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama