Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 Oktober 2020 | 13:49 WIB
Akhirnya, Polisi Tangkap Otak Aksi Penyerangan di Mertodranan Solo
(Shutterstock)

Para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman adalah 12 tahun penjara.

Load More