SuaraJawaTengah.id - Tidak melaksanakan perintah partai, Bupati Semarang Muhadjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecat dari DPC PDIP Kabupaten Semarang. Pemecatan tersebut berkaitan dengan Pilkada 2020.
"Pemecatan susah ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen. Tandatangan tersebut tertis dalam SK No. 53/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020," jelas Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan karena keduanya tidak melaksanakan perintah partai pada Pilkada 2020. Menurutnya, yang dilakukan Muhadjirin dan Biena melanggar perintah partai dan kode etik.
"Anggota partai harus patuh pada kode etik partai," ucapnya.
Menurutnya, Muhadjirin dan Biena mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menegaskan, jika tak mematuhi perintah partai maka akan mendapatkan hukuman hingga berujung pada pemecatan.
"Jika tidak patuh akan kita hukum, bahkan kita tak segan untuk memecatnya," imbuhnya.
Ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan eh Muhadjirin dan Biena merupakan bentuk pembangkangan berat yang melanggar terhadap peraturan partai. Hal itu berkaitan dengan istri Muhadjirin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
"PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang sudah mengusung Ngesti Nugraha-Basari. Smentara Muhadjirin dan Biena mencalonkan Bintang Narsasi,"paparnya.
Karena tidak mendukung rekomendasi partai, lanjutnya, Muhadjirin dan Biena akhirnya dipecat dan harus mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Pidato di Podium Berlogo Palu Arit Didampingi Jokowi?
"Harus diminta agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
PDIP: Nobar Film G30S/PKI Banyak Mudaratnya, Jangan Sampai Dijemput Virus
-
Alasan Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Diprediksi Maju Pilpres 2024 Dengan PDIP, Ini Kata Jubir Sandiaga Uno
-
Kasus Covid Melonjak, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies saat PSBB Transisi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo
-
La Suntu Tastio: Layanan Digital BRI Membuat Pengelolaan Keuangan Usaha Jadi lebih Praktis
-
Kolaborasi Lintas Budaya, BRI dan PSMTI Jawa Tengah Gelar Pengajian Kebangsaan di MAJT Semarang
-
Konektivitas Aceh Pulih, Kementerian PU Janjikan Jembatan Permanen
-
Urat Nadi Aceh Pulih! Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Mobilitas Kembali Normal