SuaraJawaTengah.id - Tidak melaksanakan perintah partai, Bupati Semarang Muhadjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecat dari DPC PDIP Kabupaten Semarang. Pemecatan tersebut berkaitan dengan Pilkada 2020.
"Pemecatan susah ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen. Tandatangan tersebut tertis dalam SK No. 53/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020," jelas Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan karena keduanya tidak melaksanakan perintah partai pada Pilkada 2020. Menurutnya, yang dilakukan Muhadjirin dan Biena melanggar perintah partai dan kode etik.
"Anggota partai harus patuh pada kode etik partai," ucapnya.
Menurutnya, Muhadjirin dan Biena mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menegaskan, jika tak mematuhi perintah partai maka akan mendapatkan hukuman hingga berujung pada pemecatan.
"Jika tidak patuh akan kita hukum, bahkan kita tak segan untuk memecatnya," imbuhnya.
Ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan eh Muhadjirin dan Biena merupakan bentuk pembangkangan berat yang melanggar terhadap peraturan partai. Hal itu berkaitan dengan istri Muhadjirin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
"PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang sudah mengusung Ngesti Nugraha-Basari. Smentara Muhadjirin dan Biena mencalonkan Bintang Narsasi,"paparnya.
Karena tidak mendukung rekomendasi partai, lanjutnya, Muhadjirin dan Biena akhirnya dipecat dan harus mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Pidato di Podium Berlogo Palu Arit Didampingi Jokowi?
"Harus diminta agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
PDIP: Nobar Film G30S/PKI Banyak Mudaratnya, Jangan Sampai Dijemput Virus
-
Alasan Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Diprediksi Maju Pilpres 2024 Dengan PDIP, Ini Kata Jubir Sandiaga Uno
-
Kasus Covid Melonjak, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies saat PSBB Transisi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal