SuaraJawaTengah.id - Tidak melaksanakan perintah partai, Bupati Semarang Muhadjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta yang saat ini menjabat anggota DPRD Kabupaten Semarang dipecat dari DPC PDIP Kabupaten Semarang. Pemecatan tersebut berkaitan dengan Pilkada 2020.
"Pemecatan susah ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen. Tandatangan tersebut tertis dalam SK No. 53/KPTS/DPP/IX/2020 tertanggal 28 September 2020," jelas Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai, The Hok Hiong, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan karena keduanya tidak melaksanakan perintah partai pada Pilkada 2020. Menurutnya, yang dilakukan Muhadjirin dan Biena melanggar perintah partai dan kode etik.
"Anggota partai harus patuh pada kode etik partai," ucapnya.
Menurutnya, Muhadjirin dan Biena mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia menegaskan, jika tak mematuhi perintah partai maka akan mendapatkan hukuman hingga berujung pada pemecatan.
"Jika tidak patuh akan kita hukum, bahkan kita tak segan untuk memecatnya," imbuhnya.
Ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan eh Muhadjirin dan Biena merupakan bentuk pembangkangan berat yang melanggar terhadap peraturan partai. Hal itu berkaitan dengan istri Muhadjirin yang maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
"PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura dalam Pilkada 2020 Kabupaten Semarang sudah mengusung Ngesti Nugraha-Basari. Smentara Muhadjirin dan Biena mencalonkan Bintang Narsasi,"paparnya.
Karena tidak mendukung rekomendasi partai, lanjutnya, Muhadjirin dan Biena akhirnya dipecat dan harus mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP.
Baca Juga: Cek Fakta: Megawati Pidato di Podium Berlogo Palu Arit Didampingi Jokowi?
"Harus diminta agar tidak disalahgunakan," imbuhnya.
Kontributor : Dafi Yusuf
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Anies Tak Wajibkan TNI-Polri Ikut Jerat Pidana Pelanggar PSBB
-
PDIP: Nobar Film G30S/PKI Banyak Mudaratnya, Jangan Sampai Dijemput Virus
-
Alasan Ahok Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Diprediksi Maju Pilpres 2024 Dengan PDIP, Ini Kata Jubir Sandiaga Uno
-
Kasus Covid Melonjak, PDIP DKI Beberkan Kegagalan Anies saat PSBB Transisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik