SuaraJawaTengah.id - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua anak perempuan.
"Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (03/10/2020).
Dikutip dari Antara, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya.
Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, kata dia, L mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas.
"Korban punya utang sebesar Rp 600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan," katanya.
Atas permintaan tersebut, kata dia, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY (21) yang juga berdomisili di Baturraden hingga akhirnya L diminta untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria berinisial RSJ (70), warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS (13) juga menjadi korban tiga pelaku tersebut," kata Kasatreskrim.
Ia mengatakan kejadian yang dialami MS berawal dari kedatangan korban ke rumah IDR untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan dan selanjutnya perempuan itu menghubungi MY.
Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
Baca Juga: Suami Jual Istri ke India, Terancam 12 Tahun Penjara
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1 juta," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku berinisial IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10) setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, polisi memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp 500 ribu.
"Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Berita Terkait
-
Suami Jual Istri ke India, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Anak Korban Trafficking yang Hamil 3 Bulan, Dinodai Penjaga Rumah Singgah
-
Terimpit Kemiskinan saat Pandemi Corona, Ayah Tega Jual Bayinya Rp 8,7 Juta
-
Sopir Truk Didakwa Bersalah Atas Tewasnya 39 Orang, Kisahnya Ngeri
-
Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop