Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Oktober 2020 | 18:05 WIB
Perwakilan sejumlah serikat pekerja di Kota Tegal membacakan isi deklarasi menolak rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional di kantor Disnakerin setempat, Senin (5/10/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kota Tegal melakukan deklarasi menolak aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang rencananya akan digelar pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

‎Deklarasi tersebut digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat, Senin (5/10/2020). Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam deklarasi antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI).

Deklarasi berisi tiga poin, salah satunya tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, serta tidak akan ‎melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.

Ketua KSPI Kota Tegal, Edy Susyanto mengatakan, pihaknya ‎ikut dalam deklarasi tersebut karena menginginkan Kota Tegal tetap kondusif.

Baca Juga: Pengesahan RUU Ciptaker Panas! Dewan Teriak-teriak hingga Demokrat Walk Out

"Kami menerima dengan keikhlasan, tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan," kata Edy usai deklarasi.

Menurut Edy, selama ini penyampaian tuntutan dan aspirasi buruh selalu disampaikan‎ KSPI secara tertulis melalui DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke DPR pusat.

‎"Setiap kali ada yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang siapa yang akan biayai, siapa yang memberi makan. Terus mereka ditunggu di rumah bayarannya," ujar dia.

Sementara itu saat ditanya terkait isi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menuai polemik, Edy justru mengaku baru mendengar perihal RUU tersebut.

"Kami baru mendengarnya hari ini. Kami belum mempelajari secara menyeluruh. Tapi kami ingin hak-hak pekerja dipertahankan, tidak dihilangkan," ucapnya.

Baca Juga: Ruhut: Jangan Mau Demo Dikompori Para Begundal Provokator yang Gagal Paham

‎Menurut Edy, KSPI Kota Tegal beranggotakan sekitar 2.000 hingga 3.000 buruh yang tersebar di 40 perusahaan.

"Kami tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok karena memang itu lah yang teman-teman inginkan," ucapnya.

‎Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, perwakilan serikat pekerja diundang untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 Oktober.

"Diharapkan serikat pekerja di Kota Tegal tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More