SuaraJawaTengah.id - Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kota Tegal melakukan deklarasi menolak aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang rencananya akan digelar pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Deklarasi tersebut digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat, Senin (5/10/2020). Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam deklarasi antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI).
Deklarasi berisi tiga poin, salah satunya tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, serta tidak akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.
Ketua KSPI Kota Tegal, Edy Susyanto mengatakan, pihaknya ikut dalam deklarasi tersebut karena menginginkan Kota Tegal tetap kondusif.
"Kami menerima dengan keikhlasan, tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan," kata Edy usai deklarasi.
Menurut Edy, selama ini penyampaian tuntutan dan aspirasi buruh selalu disampaikan KSPI secara tertulis melalui DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke DPR pusat.
"Setiap kali ada yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang siapa yang akan biayai, siapa yang memberi makan. Terus mereka ditunggu di rumah bayarannya," ujar dia.
Sementara itu saat ditanya terkait isi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menuai polemik, Edy justru mengaku baru mendengar perihal RUU tersebut.
"Kami baru mendengarnya hari ini. Kami belum mempelajari secara menyeluruh. Tapi kami ingin hak-hak pekerja dipertahankan, tidak dihilangkan," ucapnya.
Baca Juga: Pengesahan RUU Ciptaker Panas! Dewan Teriak-teriak hingga Demokrat Walk Out
Menurut Edy, KSPI Kota Tegal beranggotakan sekitar 2.000 hingga 3.000 buruh yang tersebar di 40 perusahaan.
"Kami tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok karena memang itu lah yang teman-teman inginkan," ucapnya.
Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, perwakilan serikat pekerja diundang untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 Oktober.
"Diharapkan serikat pekerja di Kota Tegal tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
-
Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
-
Ini Tujuh Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah