SuaraJawaTengah.id - Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kota Tegal melakukan deklarasi menolak aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional yang rencananya akan digelar pada 6-8 Oktober untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Deklarasi tersebut digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat, Senin (5/10/2020). Perwakilan serikat pekerja yang hadir dalam deklarasi antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FPTSI).
Deklarasi berisi tiga poin, salah satunya tidak akan melakukan provokasi, tidak akan melakukan sweeping, serta tidak akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober.
Ketua KSPI Kota Tegal, Edy Susyanto mengatakan, pihaknya ikut dalam deklarasi tersebut karena menginginkan Kota Tegal tetap kondusif.
"Kami menerima dengan keikhlasan, tentunya bukan karena menghindar dari apa yang ingin kami perjuangkan," kata Edy usai deklarasi.
Menurut Edy, selama ini penyampaian tuntutan dan aspirasi buruh selalu disampaikan KSPI secara tertulis melalui DPRD untuk selanjutnya diteruskan ke DPR pusat.
"Setiap kali ada yang merugikan buruh, selalu kami sampaikan dengan cara baik, tidak mengirim orang. Kalau mengirim orang siapa yang akan biayai, siapa yang memberi makan. Terus mereka ditunggu di rumah bayarannya," ujar dia.
Sementara itu saat ditanya terkait isi RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menuai polemik, Edy justru mengaku baru mendengar perihal RUU tersebut.
"Kami baru mendengarnya hari ini. Kami belum mempelajari secara menyeluruh. Tapi kami ingin hak-hak pekerja dipertahankan, tidak dihilangkan," ucapnya.
Baca Juga: Pengesahan RUU Ciptaker Panas! Dewan Teriak-teriak hingga Demokrat Walk Out
Menurut Edy, KSPI Kota Tegal beranggotakan sekitar 2.000 hingga 3.000 buruh yang tersebar di 40 perusahaan.
"Kami tidak turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok karena memang itu lah yang teman-teman inginkan," ucapnya.
Kepala Dinaskerin Kota Tegal, R. Heru Setyawan mengatakan, perwakilan serikat pekerja diundang untuk mengikuti imbauan dari pemerintah terkait rencana aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada 6-8 Oktober.
"Diharapkan serikat pekerja di Kota Tegal tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Kalau ada poin-poin dalam RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan pekerja mari kita kaji bersama dan sampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Mau Disahkan DPR, RUU Omnibus Ciptaker Hapus Pasal Penjerat Pembakar Hutan
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, 5 Juta Buruh Mogok Nasional Mulai Besok
-
Buruh di Makassar Akan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tidak Izinkan
-
RUU Cipta Kerja Disahkan, Serikat Pekerja di DIY Sepakat Tak Mogok Kerja
-
Ini Tujuh Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight