Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:01 WIB
Ilustrasi tes swab (Unsplash/UN Covid-19)

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad, memandang hal ini sebagai langkah bagus untuk memutus peredaran virus Corona.

"Dengan batas atas harga tes itu, maka itu adalah upaya yang baik," kata Riris. 

Baca Juga: Pentingnya Dukungan Psikososial Bagi Pasien Covid-19 Anak

Load More