SuaraJawaTengah.id - Pakar epidemiologi menyoroti swab test yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Mereka beranggapan tes usap atau swab hanyalah membuang-buang uang.
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengatakan tes swab mandiri tidak perlu, apalagi masyarakat sampai harus membayar Rp900.000, itu sama saja menghambur-hamburkan uang.
Menurutnya, tes mandiri tanpa ada kontak dengan kasus positif Covid-19 dinilai hanya dilakukan orang yang ketakutan secara berlebihan.
"Buat apa tes kalau tidak paranoid dan gila? Tes hanya mengetahui status sementara hari ini. Status nanti, besok, atau lusa, kita tidak tahu. Jadi tidak ada gunanya. Buang duit," kata Pandu Riono dilansir dari Solopos.com, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pentingnya Dukungan Psikososial Bagi Pasien Covid-19 Anak
Berdasarkan cara penanganan pandemi Covid-19, tes usap (swab) hanya perlu dilakukan dalam rangka pelacakan (tracing). Yakni untuk orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19. Bila seseorang tidak pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19, maka orang tersebut tidak perlu dites usap.
"Nggak perlu tes mandiri. Yang diperlukan 3M saja, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak," kata Pandu.
Dia menyarankan orang yang merasa pernah berkontak dengan kasus positif Covid-19 agar mengakses klinik-klinik rujukan pemerintah.
Nantinya, dokter bakal mengarahkan orang yang pernah berkontak tersebut untuk tes di laboratorium kesehatan daerah (labkesda). Biayanya tidak akan sampai Rp900.000. Namun bila ke rumah sakit swasta, biasanya akan lebih mahal.
"Kalau mau ke layanan pemerintah lebih murah," kata Pandu.
Baca Juga: Lagi, Muncul Klaster Ponpes di Cilacap, 26 Santri Positif Covid-19
Sebagai informasi, Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp900.000.
Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Riris Andono Ahmad, memandang hal ini sebagai langkah bagus untuk memutus peredaran virus Corona.
"Dengan batas atas harga tes itu, maka itu adalah upaya yang baik," kata Riris.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Rahasia Umbul Leses Boyolali: Kisah Pengantin Terkutuk Jadi Pohon Raksasa!
-
Pemprov Jateng Prioritaskan Ini! Gebrakan Gubernur Luthfi di Tahun 2025
-
Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun
-
Semen Gresik dan Pemkab Blora Teken Kerjasama Pengelolaan Sampah Kota Melalui Teknologi RDF
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan