SuaraJawaTengah.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka tidak demo turun ke jalan, mereka memilih mengadukan nasib buruh ke anggota dewan daerah.
Para buruh mengaku sudah menyampaikan aspirasi menolak RUU Cipta Kerja melalui DPRD Magelang untuk diteruskan ke Dewan Provinsi dan DPR RI.
“Kami audiensi dengan dewan (DPRD). Semalam di Senayan sudah disahkan. Ini sifatnya cuman aksi keprihatinan. Menyampaikan surat keprihatinan kepada DPR RI,” kata Wakil Ketua DPC SPN Magelang, Misbakhul Munir kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dalam surat keprihatinan yang disampaikan perwakilan 10 orang anggota SPN, para buruh menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja akan merugikan kaum pekerja.
UU Cipta Kerja antara lain membolehkan sistem kontrak (outsourcing) yang bakal merugikan buruh. Selain tidak ada jaminan upah yang layak, sistem kontrak juga menyebabkan buruh dapat dipecat perusahaan secara sepihak.
“Sudah terjadi banyak pelanggaran. Semua (pengusaha) pinginoutsourcing, terlebih setelah sekarang dibebaskan,” kata Misbakhul.
Menurut Misbakhul mayoritas anggota SPN adalah buruh yang bekerja di sektor padat karya. Mereka tidak memiliki ketrampilan khusus yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Ya jelas-jelas nasib buruh seperti apa? Apalagi di sektor kami, SPN anggotanya lebih banyak di sektor padat karya. Notabene dia tidak punya keterampilan khusus dan itu pekerja-pekerja yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Para buruh menilai, pengesahan UU Cipta Kerja, mengurangi kehadiran negara dalam upaya melindungi hak kaum pekerja. UU ini antara lain mengesahkan sistem kontrak seumur hidup untuk seluruh bidang usaha.
Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping
“Kontrak bisa seumur hidup, outsourcing bisa di segala bidang usaha. Itu yang sangat-sangat merugikan. Dengan dua poin itu saja sudah menghilangkan hak buruh sehingga masa kerja tidak jelas.”
Ditanya soal langkah politik dan organisasi menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja, Misbakhul Munir mengaku masih menunggu instruksi pimpinan pusat SPN.
“Nanti apa yang diinstruksikan dari pusat, kami ikut.”
Diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno, perwakilan buruh meminta aspirasi ini disampaikan ke anggota dewan di Jakarta. Sebab buruh pernah mengajukan penolakan melalui Badan Legislatif DPR RI namun tidak ditanggapi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno menerima aspirasi buruh dan akan meneruskannya ke DPR RI.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Blokir Jalan di Kabupaten Bandung
-
Buruh hingga Siang Belum Nongol, Gedung DPR Tetap Dijaga Ribuan Polisi
-
Sepi Pendemo, Ganjar Dukung Pekerja Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
-
Sebut UU Ciptaker Lindungi Korban PHK, Buruh ke Airlangga: Tak Berdasar!
-
Hargai Buruh Beda Pendapat, Begini Aksi Pekerja Tolak Omnibus Law di Batam
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Polisi Tangkap Tukang Parkir Penembak Warga di Jalan Pahlawan Semarang: Punya Kartu Anggota Perbakin
-
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pinjaman Online Bunga Rendah lewat 4 Modus Ini
-
Braakk! Mobil Crane Rem Blong dan Tabrak 4 Motor di Solo, Begini Kronologinya
-
Kejati Usut Dugaan Korupsi di BKK Pekalongan: Kerugian Capai Rp141 Miliar