SuaraJawaTengah.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Mereka tidak demo turun ke jalan, mereka memilih mengadukan nasib buruh ke anggota dewan daerah.
Para buruh mengaku sudah menyampaikan aspirasi menolak RUU Cipta Kerja melalui DPRD Magelang untuk diteruskan ke Dewan Provinsi dan DPR RI.
“Kami audiensi dengan dewan (DPRD). Semalam di Senayan sudah disahkan. Ini sifatnya cuman aksi keprihatinan. Menyampaikan surat keprihatinan kepada DPR RI,” kata Wakil Ketua DPC SPN Magelang, Misbakhul Munir kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Dalam surat keprihatinan yang disampaikan perwakilan 10 orang anggota SPN, para buruh menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja akan merugikan kaum pekerja.
UU Cipta Kerja antara lain membolehkan sistem kontrak (outsourcing) yang bakal merugikan buruh. Selain tidak ada jaminan upah yang layak, sistem kontrak juga menyebabkan buruh dapat dipecat perusahaan secara sepihak.
“Sudah terjadi banyak pelanggaran. Semua (pengusaha) pinginoutsourcing, terlebih setelah sekarang dibebaskan,” kata Misbakhul.
Menurut Misbakhul mayoritas anggota SPN adalah buruh yang bekerja di sektor padat karya. Mereka tidak memiliki ketrampilan khusus yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Ya jelas-jelas nasib buruh seperti apa? Apalagi di sektor kami, SPN anggotanya lebih banyak di sektor padat karya. Notabene dia tidak punya keterampilan khusus dan itu pekerja-pekerja yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Para buruh menilai, pengesahan UU Cipta Kerja, mengurangi kehadiran negara dalam upaya melindungi hak kaum pekerja. UU ini antara lain mengesahkan sistem kontrak seumur hidup untuk seluruh bidang usaha.
Baca Juga: Ribuan Orang Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Tidak Ada Sweeping
“Kontrak bisa seumur hidup, outsourcing bisa di segala bidang usaha. Itu yang sangat-sangat merugikan. Dengan dua poin itu saja sudah menghilangkan hak buruh sehingga masa kerja tidak jelas.”
Ditanya soal langkah politik dan organisasi menanggapi pengesahan UU Cipta Kerja, Misbakhul Munir mengaku masih menunggu instruksi pimpinan pusat SPN.
“Nanti apa yang diinstruksikan dari pusat, kami ikut.”
Diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno, perwakilan buruh meminta aspirasi ini disampaikan ke anggota dewan di Jakarta. Sebab buruh pernah mengajukan penolakan melalui Badan Legislatif DPR RI namun tidak ditanggapi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Suharno menerima aspirasi buruh dan akan meneruskannya ke DPR RI.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
-
Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Buruh Blokir Jalan di Kabupaten Bandung
-
Buruh hingga Siang Belum Nongol, Gedung DPR Tetap Dijaga Ribuan Polisi
-
Sepi Pendemo, Ganjar Dukung Pekerja Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
-
Sebut UU Ciptaker Lindungi Korban PHK, Buruh ke Airlangga: Tak Berdasar!
-
Hargai Buruh Beda Pendapat, Begini Aksi Pekerja Tolak Omnibus Law di Batam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Dasco Dijadwalkan Hadiri Kongres Advokat Indonesia di Semarang Jumat Pekan Ini
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNDIP 2026, Setara Harga Mobil Avanza dan Xenia?
-
BRI Tetapkan Recording Date 22 April 2026, Dividen Rp52,1 Triliun
-
7 Fakta Maling Motor Ajian Welut Putih di Kudus, Ternyata Ngumpet di Rumah Orang Tua
-
7 Fakta Tragedi Calon Jemaah Haji di Jepara yang Meninggal Jelang Keberangkatan