SuaraJawaTengah.id - Bentrokan antara Polisi dengan peserta aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kota Semarang tak bisa dihindarkan pada Rabu (7/20/2020) kemarin.
Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Ia dilarang merekam saat para petugas polisi membubarkan para pendemo.
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, aparat kepolisian tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apapun.
"Bahwa polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan," katanya dalam press rilis, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, unjuk rasa awalnya berjalan dengan damai namun tak disangka kegiatan tersebut berujung anarkis. Ia mengaku, aparat kepolisian berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.
"Polisi berusaha melindungi warga dari aksi kekerasan agar tidak menjadi korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Jateng juga memberikan imbauan kepada para pendemo. Diantaranya agar mentaati UU kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum, mentaati protokol kesehatan karena masih terjadi pandemi Covid 19.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada warga, agar tidak mendekat apalagi menonton aksi demo yang sedang berlangsung.
"Sebaiknya langsung pulang kerumah dan berdoa agar tidak terjadi aksi anarkis oleh pendemo, juga Untuk warga atau siswa/mahasiswa yang belum tau tujuan dari demo agar tidak ikut ikutan demo," ucapnya.
Baca Juga: Bikin Merinding, Buruh Bawa Spanduk Berisi Doa Rasulullah Untuk Pemimpin
Sebelumnya, Jurnalis Suara.com Muhammad Dafi Yusuf, mengatakan, selain melarang untuk mengabadikan momen unjuk rasa, polisi juga memaksa wartawan untuk menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"Dilarang, ketika merekam massa aksi yang dipukuli, aku disuruh tidak merekam, dan video disuruh hapus," kata Dafi, Rabu (7/10/2020).
AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut, setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.
Tercatat ada dua jurnalis yang melapor ke AJI Semarang, masing-masing Muhammad Dafi Yusuf dari suara.com yang mengaku diminta oleh polisi untuk tidak mengambil gambar dan menghapus video saat liputan. Selain itu, serta Praditya Wibi dariserat.id juga mengalami hal yang sama.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," kata Ketua AJI Semarang, Edi Faisol, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik. Langkah aparat kepolisian itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan mejaga keamanan sipil.
Berita Terkait
-
Demonstran Hancurkan Mobil Polisi saat Bentrokan Pecah di Jalan Daan Mogot
-
Menko Airlangga Sebut Demo Tolak UU Ciptaker Disponsori, YLBHI: Fitnah!
-
Aksi Jogja Memanggil, Ratusan Mahasiswa Padati Kawasan Simpang Tiga UIN
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kodamar Jakut, TransJakarta Alihkan Rute
-
Rizal Ramli ke Jokowi: Temui Buruh dan Mahasiswa, Katanya Pemberani!
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi
-
Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
-
Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng
-
Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1
-
2 Tahun Gerak Nyata, Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Lewat B50