SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 2 yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai disalurkan pekan ini.
Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.
“Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis, (8/10/2020).
Diketahui, pada tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 itu kepada total 9 juta usaha mikro.
Teten menyebutkan berdasarkan survei, Banpres Produktif dianggap paling tepat dan paling dibutuhkan pelaku usaha mikro yang selama pandemi modal kerjanya tergerus oleh kebutuhan konsumsi keluarga karena pendapatannya menurun.
“Karena itu program ini dengan cepat terserap, tentu dengan dukungan berbagai pihak baik Himbara, koperasi, pemda dan kementerian atau lembaga yang memang banyak melakukan pendampingan di UMKM," katanya.
Pihaknya, lanjut Teten, bakal memastikan penyaluran dari aspek pemerataan antar daerah ketepatan sasaran lalu kecepatan menjadi fokus utama karena program ini diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini, bisa dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha saat ingin mendaftar BLT UMKM RP2,4 juta ini.
Ada baiknya segera mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berita Terkait
-
Pemain Inter Berdarah Indonesia, Radja Nainggolan Positif COVID-19
-
Masa Pandemi, ICE- Perkenalkan Kaca Film Antivirus dan Antibakteri
-
Kiat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Baiknya Dirawat di Rumah atau RS?
-
Doni Monardo Resmikan RSUD Biak Numfor Papua Untuk Penanganan Covid-19
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Resmikan RS Covid-19 di Biak Numfor
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC