SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 2 yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai disalurkan pekan ini.
Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.
“Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis, (8/10/2020).
Diketahui, pada tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 itu kepada total 9 juta usaha mikro.
Teten menyebutkan berdasarkan survei, Banpres Produktif dianggap paling tepat dan paling dibutuhkan pelaku usaha mikro yang selama pandemi modal kerjanya tergerus oleh kebutuhan konsumsi keluarga karena pendapatannya menurun.
“Karena itu program ini dengan cepat terserap, tentu dengan dukungan berbagai pihak baik Himbara, koperasi, pemda dan kementerian atau lembaga yang memang banyak melakukan pendampingan di UMKM," katanya.
Pihaknya, lanjut Teten, bakal memastikan penyaluran dari aspek pemerataan antar daerah ketepatan sasaran lalu kecepatan menjadi fokus utama karena program ini diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini, bisa dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha saat ingin mendaftar BLT UMKM RP2,4 juta ini.
Ada baiknya segera mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berita Terkait
-
Pemain Inter Berdarah Indonesia, Radja Nainggolan Positif COVID-19
-
Masa Pandemi, ICE- Perkenalkan Kaca Film Antivirus dan Antibakteri
-
Kiat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Baiknya Dirawat di Rumah atau RS?
-
Doni Monardo Resmikan RSUD Biak Numfor Papua Untuk Penanganan Covid-19
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Resmikan RS Covid-19 di Biak Numfor
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat
-
Gubernur Luthfi Potong Jalur Tengkulak, Demi Amankan Harga Pangan dari Gejolak Global
-
Pemprov Jateng Upayakan Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Tuntas 2026
-
Harga Pertamax Melonjak Drastis, Tembus Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini!
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi