SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 2 yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai disalurkan pekan ini.
Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.
“Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis, (8/10/2020).
Diketahui, pada tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 itu kepada total 9 juta usaha mikro.
Teten menyebutkan berdasarkan survei, Banpres Produktif dianggap paling tepat dan paling dibutuhkan pelaku usaha mikro yang selama pandemi modal kerjanya tergerus oleh kebutuhan konsumsi keluarga karena pendapatannya menurun.
“Karena itu program ini dengan cepat terserap, tentu dengan dukungan berbagai pihak baik Himbara, koperasi, pemda dan kementerian atau lembaga yang memang banyak melakukan pendampingan di UMKM," katanya.
Pihaknya, lanjut Teten, bakal memastikan penyaluran dari aspek pemerataan antar daerah ketepatan sasaran lalu kecepatan menjadi fokus utama karena program ini diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini, bisa dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha saat ingin mendaftar BLT UMKM RP2,4 juta ini.
Ada baiknya segera mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berita Terkait
-
Pemain Inter Berdarah Indonesia, Radja Nainggolan Positif COVID-19
-
Masa Pandemi, ICE- Perkenalkan Kaca Film Antivirus dan Antibakteri
-
Kiat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Baiknya Dirawat di Rumah atau RS?
-
Doni Monardo Resmikan RSUD Biak Numfor Papua Untuk Penanganan Covid-19
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Resmikan RS Covid-19 di Biak Numfor
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian