SuaraJawaTengah.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Bantuan Presiden atau Banpres Produktif berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp2,4 juta tahap 2 yang ditujukan bagi 3 juta pelaku usaha mikro tambahan sudah mulai disalurkan pekan ini.
Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.
“Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," ujar Teten dilansir dari Ayosemarang.com Kamis, (8/10/2020).
Diketahui, pada tahap 1 BLT UMKM Rp2,4 juta pemerintah telah berhasil menyalurkan bantuan dampak pandemi Covid-19 itu kepada total 9 juta usaha mikro.
Teten menyebutkan berdasarkan survei, Banpres Produktif dianggap paling tepat dan paling dibutuhkan pelaku usaha mikro yang selama pandemi modal kerjanya tergerus oleh kebutuhan konsumsi keluarga karena pendapatannya menurun.
“Karena itu program ini dengan cepat terserap, tentu dengan dukungan berbagai pihak baik Himbara, koperasi, pemda dan kementerian atau lembaga yang memang banyak melakukan pendampingan di UMKM," katanya.
Pihaknya, lanjut Teten, bakal memastikan penyaluran dari aspek pemerataan antar daerah ketepatan sasaran lalu kecepatan menjadi fokus utama karena program ini diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini, bisa dengan cara datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, yakni:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Soal Isu Mengcovidkan Pasien, Ini Penjelasan RSU Negara
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Pelamar juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha saat ingin mendaftar BLT UMKM RP2,4 juta ini.
Ada baiknya segera mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berita Terkait
-
Pemain Inter Berdarah Indonesia, Radja Nainggolan Positif COVID-19
-
Masa Pandemi, ICE- Perkenalkan Kaca Film Antivirus dan Antibakteri
-
Kiat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19, Baiknya Dirawat di Rumah atau RS?
-
Doni Monardo Resmikan RSUD Biak Numfor Papua Untuk Penanganan Covid-19
-
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Resmikan RS Covid-19 di Biak Numfor
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama