Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 17:01 WIB
Para anggota Peradi Solo saat berada di Polresta Solo, Jumat (9/10/2020). (RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Puluhan pengacara dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta menggeruduk Polresta Surakarta, Jumat (09/10/2020) siang.

Kedatangan mereka buntut dari intimidasi yang dialami Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman yang dilakukan oknum polisi di kawasan Kleco, Laweyan, kemarin malam.

Saat itu, jajaran aparat dari Polresta Surakarta memang menggelar operasi penyekatan saat terjadinya aksi unjuk rasa, termasuk di Bundaran Kartasura.

Perwakilan rombongan akhirnya ditemui Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto dan beraudiensi di ruang tunggu.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Traffic Light di Jakarta Rusak Berat di 15 Titik

"Kita sudah berbicara dengan Pak Wakapolres bagaimana tindak lanjut selanjutnya kasus kemarin. Nanti saya akan juga diperiksa oleh Propam untuk menjelaskan kronologi yang terjadi," kata Badrus kepada awak media usai pertemuan.

Badrus menceritakan, insiden intimidasi yang menimpa dirinya tersebut terjadi saat para anggota polisi merazia sejumlah kendaraan di traffic light Pasar Sidodadi atau Pasar Kleco yang diyakini dikendarai para pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

Saat itu, dirinya melihat berbagai kendaraan dirazia petugas, begitu juga beberapa orang yang mengendarai motor sempat kenal pukuli. Badrus yang berada di lokasi diduga dicurigai petugas yang diyakini merekam atau memvideo saat petugas melakukan razia. 

Tak lama kemudian Badrus Zaman didatangi sejumlah petugas dengan maksud mengambil handphone yang dibawanya. Saat itu Badrus mencoba mempertahankan ponselnya. 

Tak hanya itu, Badrus yang sudah mengatakan sebagai Ketua Peradi rupanya tidak digubris petugas. Sejumlah kartu identitasnya diminta.

Baca Juga: Doakan Keselamatan untuk Polisi, Nikita Mirzani Disemprot Warganet

Setelah terjadi adu mulut dan terus melawan, barulah para polisi memeriksa handphone milik Badrus. Polisi kemudian melepaskan Ketua Peradi ini setelah memeriksa identitasnya.

"Saya sebagai penegak hukum saja diperlakukan sewenang-wenang, bagaimana jika masyarakat yang hanya penasaran ingin melihat apa yang sedang dilakukan petugas saat itu bisa juga ikut dipukuli,'' tandasnya.

Pengacara senior, Efendi Siahaan SH yang ikut dalam audiensi juga menyayangkan insiden yang menimpa Ketua Peradi.

"Mestinya anggota yang bertugas di lapangan dapat menjalankan tugas dengan lebih mengedepankan etika dan kesopanan dalam meminta keterangan kepada warga, sehingga tidak menimbulkan sikap arogan,'' paparnya.

Sementara itu, Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto menjelaskan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.

Dia menyebut, apa yang sebenarnya dialami Badrus Zaman yang diduga dilakukan anggota yang tidak sesuai SOP akan didalami. 

''Propam yang akan mendalami, dan hal itu perlu dilakukan dengan meminta keterangan lebih dahulu kepada Pak Badrus Zaman. Hal itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengawasan internal. Tindaklanjut perkaranya akan dilakukan secara transparan,'' tegas Deny.

Kontributor : RS Prabowo

Load More