Para anggota Peradi Solo saat berada di Polresta Solo, Jumat (9/10/2020). (RS Prabowo)
''Propam yang akan mendalami, dan hal itu perlu dilakukan dengan meminta keterangan lebih dahulu kepada Pak Badrus Zaman. Hal itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengawasan internal. Tindaklanjut perkaranya akan dilakukan secara transparan,'' tegas Deny.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko
-
Tolak UU Ciptaker, Creators TikTok Ancam Buka Cewek Simpanan Anggota DPR
-
Enam Pos Polisi di Jakarta Pusat Hangus Terbakar Akibat Aksi Massa
-
Dituduh Sebar Hoaks Omnibus Law, Polisi Tangkap Seorang Wanita di Makassar
-
Cerita Heroik Warga dan Relawan Tolong Demonstran Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto
-
UMKM Jadi Fondasi Ekonomi, Ahmad Luthfi Tekankan Penguatan Pembiayaan
-
Musim Libur Sekolah, Pertamina Pastikan Stok BBM di SPBU Jateng dan DIY Aman