Para anggota Peradi Solo saat berada di Polresta Solo, Jumat (9/10/2020). (RS Prabowo)
''Propam yang akan mendalami, dan hal itu perlu dilakukan dengan meminta keterangan lebih dahulu kepada Pak Badrus Zaman. Hal itu untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengawasan internal. Tindaklanjut perkaranya akan dilakukan secara transparan,'' tegas Deny.
Kontributor : RS Prabowo
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko
-
Tolak UU Ciptaker, Creators TikTok Ancam Buka Cewek Simpanan Anggota DPR
-
Enam Pos Polisi di Jakarta Pusat Hangus Terbakar Akibat Aksi Massa
-
Dituduh Sebar Hoaks Omnibus Law, Polisi Tangkap Seorang Wanita di Makassar
-
Cerita Heroik Warga dan Relawan Tolong Demonstran Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
25 Merek Beras Fortifikasi Gagal Uji Lab, Wakil Ketua DPRD Jateng Desak Pengawasan Pangan Diperketat
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up
-
Dukung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Jateng Ajak Warga Nobar di Kantor Gubernur
-
Semen Gresik Pererat Sinergi dengan Ratusan Distributor dan Toko Bangunan di Soloraya
-
Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan