SuaraJawaTengah.id - Puluhan pengacara dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta menggeruduk Polresta Surakarta, Jumat (09/10/2020) siang.
Kedatangan mereka buntut dari intimidasi yang dialami Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman yang dilakukan oknum polisi di kawasan Kleco, Laweyan, kemarin malam.
Saat itu, jajaran aparat dari Polresta Surakarta memang menggelar operasi penyekatan saat terjadinya aksi unjuk rasa, termasuk di Bundaran Kartasura.
Perwakilan rombongan akhirnya ditemui Wakapolresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto dan beraudiensi di ruang tunggu.
"Kita sudah berbicara dengan Pak Wakapolres bagaimana tindak lanjut selanjutnya kasus kemarin. Nanti saya akan juga diperiksa oleh Propam untuk menjelaskan kronologi yang terjadi," kata Badrus kepada awak media usai pertemuan.
Badrus menceritakan, insiden intimidasi yang menimpa dirinya tersebut terjadi saat para anggota polisi merazia sejumlah kendaraan di traffic light Pasar Sidodadi atau Pasar Kleco yang diyakini dikendarai para pengunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Saat itu, dirinya melihat berbagai kendaraan dirazia petugas, begitu juga beberapa orang yang mengendarai motor sempat kenal pukuli. Badrus yang berada di lokasi diduga dicurigai petugas yang diyakini merekam atau memvideo saat petugas melakukan razia.
Tak lama kemudian Badrus Zaman didatangi sejumlah petugas dengan maksud mengambil handphone yang dibawanya. Saat itu Badrus mencoba mempertahankan ponselnya.
Tak hanya itu, Badrus yang sudah mengatakan sebagai Ketua Peradi rupanya tidak digubris petugas. Sejumlah kartu identitasnya diminta.
Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Traffic Light di Jakarta Rusak Berat di 15 Titik
Setelah terjadi adu mulut dan terus melawan, barulah para polisi memeriksa handphone milik Badrus. Polisi kemudian melepaskan Ketua Peradi ini setelah memeriksa identitasnya.
"Saya sebagai penegak hukum saja diperlakukan sewenang-wenang, bagaimana jika masyarakat yang hanya penasaran ingin melihat apa yang sedang dilakukan petugas saat itu bisa juga ikut dipukuli,'' tandasnya.
Pengacara senior, Efendi Siahaan SH yang ikut dalam audiensi juga menyayangkan insiden yang menimpa Ketua Peradi.
"Mestinya anggota yang bertugas di lapangan dapat menjalankan tugas dengan lebih mengedepankan etika dan kesopanan dalam meminta keterangan kepada warga, sehingga tidak menimbulkan sikap arogan,'' paparnya.
Sementara itu, Wakapolresta AKBP Deny Heriyanto menjelaskan pihaknya akan mendalami dan menyelidiki kasus tersebut.
Dia menyebut, apa yang sebenarnya dialami Badrus Zaman yang diduga dilakukan anggota yang tidak sesuai SOP akan didalami.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 3.862 Demonstran Omnibus Law, Sebagian Dituduh Dari Anarko
-
Tolak UU Ciptaker, Creators TikTok Ancam Buka Cewek Simpanan Anggota DPR
-
Enam Pos Polisi di Jakarta Pusat Hangus Terbakar Akibat Aksi Massa
-
Dituduh Sebar Hoaks Omnibus Law, Polisi Tangkap Seorang Wanita di Makassar
-
Cerita Heroik Warga dan Relawan Tolong Demonstran Tolak UU Cipta Kerja
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara