Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 September 2026 | 18:45 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.
Baca 10 detik
  • Badan Pangan Nasional mendapati 25 dari 27 merek beras fortifikasi tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi pada label.
  • Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah mendesak pengawasan izin, produksi, hingga distribusi pangan diperketat secara preventif.
  • Pemerintah memerintahkan penarikan produk beras bermasalah tersebut dari peredaran guna melindungi konsumen dari kerugian.

SuaraJawaTengah.id - Pengawasan terhadap produk pangan yang mencantumkan klaim kandungan gizi pada label harus diperketat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyusul temuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

"Pengawasan pangan perlu dilakukan secara preventif dan menyeluruh, tidak hanya setelah ditemukan adanya pelanggaran," ungkapnya.

Kakung, sapaan akrab Sarif menegaskan, pengawasan harus diperkuat sejak tahap perizinan, proses produksi, hingga distribusi produk ke masyarakat.

“Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat dirugikan. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi ketidaksesuaian lebih awal,” sebut Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah ini.

Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut adanya produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi tetapi kandungan gizinya diduga tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah.

Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan terhadap 27 merek, dengan 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah menyatakan produk yang bermasalah diperintahkan untuk ditarik dari peredaran dan izin edarnya akan ditindaklanjuti.

Kakung menegaskan, jika sebuah produk mencantumkan klaim kandungan gizi tertentu, maka klaim itu harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena masyarakat membeli produk dengan keyakinan bahwa informasi pada label sesuai dengan isi sebenarnya,” terang Kakung.

Baca Juga: Ancaman Suhu Bumi Kian Nyata, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sekolah Masukkan Isu Iklim ke Kurikulum

Kakung pun mengimbau masyarakat tidak menyamaratakan seluruh produk beras premium maupun beras fortifikasi sebagai produk bermasalah. Ia menekankan, temuan Bapanas ditujukan pada merek-merek tertentu yang berdasarkan hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

“Publik juga perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kepanikan atau kesimpulan bahwa seluruh beras premium bermasalah. Yang harus kita kawal adalah produk yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan,” kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banyumas dan Cilacap ini.

Kakung menegaskan, jaminan mutu dan keamanan beras perlu menjadi perhatian serius karena beras merupakan salah satu bahan pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat secara luas. Karena itu, informasi mengenai kandungan produk juga harus dapat dipastikan kebenarannya.

“Pangan yang dikonsumsi setiap hari harus memberikan kepastian, baik dari sisi mutu, keamanan, maupun informasi kandungannya. Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka bayar," tandasnya.

Load More