SuaraJawaTengah.id - Aksi menolak UU Cipta Kerja di Kartasura terjadi bentrokan antara polisi dan peserta demonstrasi. Dari bentrokan tersebut terdapat perusakan yang merugikan banyak pihak.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga demonstran dan diproses secara hukum.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi masih mendalami keterlibatan tiga demonstran di Tugu Kartasura tersebut.
"Ada tiga orang yang kita amankan. Masih kita dalami [keterlibatan masing-masing]," kata Kapolres dilansir dari Solopos.com Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Ketua Peradi Solo Diintimidasi Polisi, Polresta Solo Digeruduk Pengacara
Saat ditanya mengenai jumlah korban luka baik dari sisi aparat keamanan maupun demonstran, Kapolres mengatakan masih menginventarisasi.
Termasuk kerusakan fasilitas umum (fasum) dan lainnya dari aksi unjuk rasa itu, Kapolres juga masih menginventarisasi.
"Semua masih diinventarisasi," katanya.
Sebagaimana diketahui sejumlah fasilitas umum rusak dirusak massa aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Bundaran Tugu Kartasura.
Bahkan massa membakar satu truk milik Satpol PP Sukoharjo. Beberapa fasum rusak di antaranya kaca di pos pengamanan (pospam) Kartasura pecah, kaca di ATM Center BRI pecah, sejumlah motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan juga rusak.
Baca Juga: 796 Anarko Rusuh di Demo UU Cipta Kerja, 3.862 Orang Ditangkap
Kerusakan fasum terjadi saat aksi demo mulai rusuh menjelang magrib. Terjadi aksi lempar botol minuman dan batu dari para demonstran ke aparat keamanan hingga dibalas dengan tembakan gas air mata.
Polisi berhasil memukul mundur demonstran pukul 19.00 WIB. Arus lalu lintas di kawasan Tugu Kartasura mulai dibuka kembali pukul 19.30 WIB. Selanjutnya polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti botol minuman, bebatuan, kayu dan lainnya.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Dukungan Jokowi dan Prabowo Tak Mampu Dongkrak Elektabilitas Luthfi-Yasin? Ini Hasil Survei SMRC
-
Semarang Diperkirakan Hujan Ringan, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Pentingnya Sanitasi Dasar untuk Kesejahteraan Warga Jawa Tengah
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!