Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:37 WIB
(Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah, Endar Susilo ditahan Polda Jawa Tengah karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan hingga Rp500 juta. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan,  penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A yang mengaku sebagai korban penipuan pada tahun 2018.

"Korban diminta menyetor uang Rp500 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan iming-iming jabatan direktur dan kerjasama bisnis," jelasnya, Selasa (13/11/2020). 

Namun, setelah korban menyetor uang kepada Endar, A tak kunjung mendapatkan seperti apa yang dijanjikan Endar. Jabatan sebagai direktur dan iming-iming kerjasama bisnis tak pernah didapatkan korban. 

Baca Juga: Profil Syahganda Nainggolan, Sekretaris Eksekutif KAMI Ditangkap Polisi

"Korban sudah melapor karena sudah merasa ditipu," ucapnya. 

Iskandar menambahkan, saat ini Polda Jateng menahan Endar berdasarkan bukti kasus penipuan berupa setoran bank sebesar Rp5 ratus juta. Selanjutnya, berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Berkasnya sudah P21 untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," katanya. 

Rencananya, hari ini ia serahkan tersangka dan barang buktinya ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses ke pengadilan. 

"Hari ini kita rencananya serahkan berkas perkara penipuan atas nama Endar," imbuhnya. 

Baca Juga: Operasi Senyap Bareskrim Tangkap 8 Petinggi KAMI dan Aktivis

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More