SuaraJawaTengah.id - Prajurit TNI, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum 1 tahun penjara lantaran terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga adalah pria.
Dilansir dari terkini.id media jaringan Suara.com, Praka P Keputusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.
Kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.
Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.
Baca Juga: Demo UU Ciptaker Rusuh, Kapolda Metro: 29 Polisi dan 3 TNI Jadi Korban
Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon.
Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.
Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.
Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.
Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.
Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan TNI-Polri Jadi Prioritas Pertama Vaksin Covid-19
Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Berita Terkait
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Beredar Hoaks Kampanye Gambar Anggota TNI Diikat Polisi, Tim Pemenangan Luthfi-Yasin Lapor Polda
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Semarang Waspada Hujan dan Banjir Rob Akhir Pekan Ini, Ini Penjelasan BMKG
-
Wapres Gibran Dukung UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan di Semarang
-
Dari Tambakmulyo untuk Jateng: Mimpi Sanitasi Layak Menuju SDGs
-
Pengamat Nilai Program Pendidikan Gratis dan Rp300 Juta per RW dari Yoyok-Joss Realistis
-
Perebutan Suara NU: Luthfi-Yasin vs Andika-Hendi, Siapa Lebih Unggul?