Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Ilustrsi Prajurit TNI. [ANTARA FOTO/Zabur Karuru]

SuaraJawaTengah.id - Prajurit TNI, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum 1 tahun penjara lantaran terbukti telah melakukan hubungan intim dengan juniornya sesama prajurit yang juga adalah pria.

Dilansir dari terkini.id media jaringan Suara.com, Praka P Keputusan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang melalui website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

Kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.

Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.

Baca Juga: Demo UU Ciptaker Rusuh, Kapolda Metro: 29 Polisi dan 3 TNI Jadi Korban

Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon. 

Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.

Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan dan TNI-Polri Jadi Prioritas Pertama Vaksin Covid-19

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Load More