Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:08 WIB
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Bantuan subsidi upah (BSU) termin 1 hampir selasai diberikan kepada para pekerja formal bergaji di bawah Rp5juta per bulan. Penerima BLT subsidi gaji Rp1,2 juta dipastikan menerima kembali bantuan tersebut pada termin 2.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, apabila penyaluran subsidi gaji pada termin 1 rampung 100%, maka Kemnaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum pembayaran termin 2 yang paling lambat disalurkan pada awal bulan depan.

“Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November 2020,” ujar Ida dilansir Ayosemarang.com, Rabu (14/10/2020).

Diketahui, penyaluran dana subsidi gaji Rp600 ribu per bulan disalurkan dalam dua termin dengan jumlah bantuan masing-masing termin senilai Rp1,2 juta, sehingga total yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Rp 3,6 Triliun, Kamu Sudah Terima?

Total anggaran subsidi gaji pekerja formal ini awalnya Rp37,7 triliun yang ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja. Namun, hingga batas akhir penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, totalnya hanya mencapai 12,27 juta pekerja.

Nah, dari 12,27 juta calon penerima subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan kepada 11,9 juta penerima atau setara 97,37% dari total penerima tahap 1 sampai dengan tahap 5. Hal ini berdasarkan data Kemnaker per 12 Oktober 2020 pukul 22.32 WIB.

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida.

Untuk memahami bagaimana gambaran pencairan dana subsidi gaji sebelum sampai ke rekening kalian, berikut rincian alur yang disarikan dari penjelasan Kemnaker:

1. Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Pekerja Belum Cair Juga, Ini Penyebabnya

2. HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima subsidi gaji pekerja kepada BPJamsostek.

3. BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima subsidi gaji pekerja dalam tiga tahap.

4. Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima subsidi gaji untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran subsidi gaji untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai 4 hari untuk melalukan check list.

6. Selesai checklist, dana nomor rekening calon penerima subsidi gaji pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

7. KPPN menyalurkan subsidi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

8. Bank Himbara lantas menyalurkan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima subsidi gaji tahap 5 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.

Load More