Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:13 WIB
Warga Getasan, Glodogan, Klaten Selatan saat mendatangi Kejari Klaten, Senin (18/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Tak dilakukannya proses hukum terhadap pencuri sepeda angin, sama saja termohon telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah. Selanjutnya, perkara pencurian dengan tertangkap tangan tersebut seolah-olah hilang dan terhadap penangkap pencuri justru ditahan. Hal itu dianggap tak mencerminkan rasa keadilan.

"Kalau seperti ini diterus-teruskan [menangkap maling justru ditahan], orang tak akan peduli lagi. Polisi sendiri yang repot. Ini membuat masyarakat justru takut," kata Arif Sahudi.

Load More