Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani | Manuel Jeghesta Nainggolan
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta Utara. Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
  • Terburu-buru dalam membeli bisa mengakibatkan kerugian finansial di masa yang akan datang.

7. Pastikan pajak kendaraan masih hidup

  • Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun siapkah membayar pajak sekaligus dendanya nanti?
  • Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12. Huruf ā€œnā€ menunjukkan jumlah bulan keterlambatan.

8. Lindungi mobil dengan asuransi

  • Besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi asuransi. Demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul, lindungi dengan asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai kebutuhan.
  • All risk bakal menanggung apapun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan.
  • Selanjutnya, pelajari perluasan pertanggungjawaban asuransi sehingga bisa dimintakan untuk kebutuhan mobil yang baru dibeli. Misalnya untuk bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Load More