SuaraJawaTengah.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dikabarkan ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya, daerah Pakis Malang Kabupaten, Jawa Timur, Jumat (23/10/2020).
Sebelumnya Pendakwah Gus Nur menyoroti sisi buruk pemerintahan Presiden Jokowi. Gus Nur menyebut rezim Jokowi jelek dan tidak ada baiknya.
Andry Ermawan penasehat hukum Gus Nur saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, Andry belum bisa menjelaskan secara detail dalam penangkapan tersebut.
"Iya benar. Ada tim dari Bareskrim membawa surat penangkapan. Ditangkap di rumahnya tadi malam," terang Endy dilansir dari SuaraJatim.id, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Polisi, Apakah Karena Menghina NU dan Presiden?
Ditanya apakah Gus Nur ditangkap dalam kasus penghinaan NU yang viral di youtube, Andy memastikan bukan.
"Bukan mas. Ini kasus beda. Untuk itu saya bersama tim akan segera menindaklanjuti penangkapan dengan memastikan surat-surat penangkapan juga dalam kasus apa," jelasnya.
Saat ini, lanjut Andy, tim penasehat hukum masih membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus Gus Nur.
"Hari ini akan kita rapatkan dengan tim untuk membahas penanganan kasus yang menimpa Gus Nur. Namun di Mabes sudah ada penasehat hukum dari kita yang sudah mendampingi," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu, banyak pihak melaporkan Gus Nur ke Polisi. Selain di Jember, Gus Nur dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten.
Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang
Tak tanggung-tanggung ada 5 ormas yang melaporkan. Kelima ormas ini adalah Pagar Nusa, Anshor, Fatayat, Banser, dan Rijalul Anshor. Semua ormas sayap NU.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Sejumlah 14 Ribu Warga Jateng Mudik Gratis! Gubernur Luthfi Lepas Rombongan di Jakarta
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi