SuaraJawaTengah.id - Fenomena penyakit masyarakat (pekat) di Kota Solo kekinian mulai mendapat perhatian khusus dari petugas kepolisian setempat. Hingga akhirnya Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak menindaklanjutinya dengan program Solo Bebas Pekat.
Namun dalam menerapkannya di lingkungan masyarakat ada satu kejadian yang menggelitik.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas menangkap penjudi yang berasal dari Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan baru-baru ini.
Seorang pejudi bernama Kurniawan Susanto alias Penyol, mengaku tidak tahu jika petugas polisi yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Polisi berpakaian sipil tersebut menjemputnya karena aktivitas menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, Penyol mengaku kaget saat tahu dirinya dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang.
“Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” kata Penyol seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Polisi mendatangi rumah Penyol, saat dirinya memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Baca Juga: Detik-detik Satgas Covid-19 Sumut Diserang Saat Razia Diduga Markas Judi
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Dia menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp 150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi dan Diversifikasi Bisnis untuk Dorong Pertumbuhan Konsisten Sepanjang Tahun 2025
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green