SuaraJawaTengah.id - Fenomena penyakit masyarakat (pekat) di Kota Solo kekinian mulai mendapat perhatian khusus dari petugas kepolisian setempat. Hingga akhirnya Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak menindaklanjutinya dengan program Solo Bebas Pekat.
Namun dalam menerapkannya di lingkungan masyarakat ada satu kejadian yang menggelitik.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas menangkap penjudi yang berasal dari Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan baru-baru ini.
Seorang pejudi bernama Kurniawan Susanto alias Penyol, mengaku tidak tahu jika petugas polisi yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Polisi berpakaian sipil tersebut menjemputnya karena aktivitas menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, Penyol mengaku kaget saat tahu dirinya dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang.
“Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” kata Penyol seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Polisi mendatangi rumah Penyol, saat dirinya memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Baca Juga: Detik-detik Satgas Covid-19 Sumut Diserang Saat Razia Diduga Markas Judi
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Dia menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp 150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet