SuaraJawaTengah.id - Fenomena penyakit masyarakat (pekat) di Kota Solo kekinian mulai mendapat perhatian khusus dari petugas kepolisian setempat. Hingga akhirnya Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak menindaklanjutinya dengan program Solo Bebas Pekat.
Namun dalam menerapkannya di lingkungan masyarakat ada satu kejadian yang menggelitik.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas menangkap penjudi yang berasal dari Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan baru-baru ini.
Seorang pejudi bernama Kurniawan Susanto alias Penyol, mengaku tidak tahu jika petugas polisi yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Polisi berpakaian sipil tersebut menjemputnya karena aktivitas menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, Penyol mengaku kaget saat tahu dirinya dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang.
“Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” kata Penyol seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Polisi mendatangi rumah Penyol, saat dirinya memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Baca Juga: Detik-detik Satgas Covid-19 Sumut Diserang Saat Razia Diduga Markas Judi
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Dia menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp 150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Sarif Abdillah Dorong Destinasi Wisata Jateng Perkuat Standar Keselamatan Wisatawan
-
BRI Hadirkan Registrasi BRImo Global, Tersedia di 15 Negara Sekaligus
-
Kisah Fikky Arif Warga Desa yang Jadi Miliarder: Dulu Ngelas Sendiri, Sekarang Punya 300 Karyawan
-
BRI Jangkau 27 Pulau Lewat Teras Kapal, Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
BRI Pimpin Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional dengan Realisasi Rp9,21 Triliun