SuaraJawaTengah.id - Fenomena penyakit masyarakat (pekat) di Kota Solo kekinian mulai mendapat perhatian khusus dari petugas kepolisian setempat. Hingga akhirnya Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjutak menindaklanjutinya dengan program Solo Bebas Pekat.
Namun dalam menerapkannya di lingkungan masyarakat ada satu kejadian yang menggelitik.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas menangkap penjudi yang berasal dari Kelurahan Joyotakan Kecamatan Serengan baru-baru ini.
Seorang pejudi bernama Kurniawan Susanto alias Penyol, mengaku tidak tahu jika petugas polisi yang menjemputnya ke rumah adalah anggota Unit Reskrim Polsek Serengan.
Polisi berpakaian sipil tersebut menjemputnya karena aktivitas menyelenggarakan perjudian jenis cap ji kia beberapa pekan terakhir.
Kepada polisi, Penyol mengaku kaget saat tahu dirinya dibawa ke Mapolsek Serengan, Solo. Ia mengira polisi berpakaian sipil itu yang menjemputnya merupakan petugas koperasi yang menagih utang.
“Kaget saja, tidak mengira kalau polisi,” kata Penyol seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com, Minggu (25/10/2020).
Polisi mendatangi rumah Penyol, saat dirinya memasang nomor cap ji kia bersama Yulianto alias Kipli. Aparat kepolisian langsung membawa keduanya ke Mapolsek Serengan beserta barang bukti perjudian.
Kapolsek Serengan Kompol Suwanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak Minggu (25/10/2020) mengatakan jajaran Polsek Serengan menindaklanjuti program Kapolresta Solo yakni Solo Bebas Pekat.
Baca Juga: Detik-detik Satgas Covid-19 Sumut Diserang Saat Razia Diduga Markas Judi
Perwujuan hal itu yakni lewat kegiatan Tiada Hari Tanpa Razia (THTR), salah satunya razia pejudi Serengan, Solo, itu.
“Tidak ada ruang pekat untuk Kota Solo. Kami akan terus masif memberantas segala bentuk pekat. Tidak hanya perjudian saja, miras, dan segala bentuk prostitusi,” papar Kapolsek.
Dia menambahkan penangkapan kedua pejudi Serengan, Solo, itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
Polisi menyita dua unit handphone serta uang senilai Rp 150.000 dari dua pelaku. Kedua tersangka terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran