SuaraJawaTengah.id - Setelah melonggarkan aturan yang membolehkan anak usia di bawah lima tahun boleh bepergian ke sejumlah lokasi publik, mulai Senin (26/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabutnya.
Aturan yang sempat berlaku sejak dua pekan lalu, kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020). Dalam aturan baru, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.
Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah. Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita.
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
“Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (25/10/2020).
Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.
Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.
Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung.
“Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi."
Baca Juga: Pernah Diserang Preman, Tak Surutkan Satgas Covid-19 Medan Razia Prokes
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja