SuaraJawaTengah.id - Setelah melonggarkan aturan yang membolehkan anak usia di bawah lima tahun boleh bepergian ke sejumlah lokasi publik, mulai Senin (26/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabutnya.
Aturan yang sempat berlaku sejak dua pekan lalu, kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020). Dalam aturan baru, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.
Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah. Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita.
“Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (25/10/2020).
Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.
Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.
Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung.
“Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi."
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi