SuaraJawaTengah.id - Setelah melonggarkan aturan yang membolehkan anak usia di bawah lima tahun boleh bepergian ke sejumlah lokasi publik, mulai Senin (26/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabutnya.
Aturan yang sempat berlaku sejak dua pekan lalu, kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020). Dalam aturan baru, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.
Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah. Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita.
“Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (25/10/2020).
Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.
Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.
Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung.
“Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi."
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama