SuaraJawaTengah.id - Setelah melonggarkan aturan yang membolehkan anak usia di bawah lima tahun boleh bepergian ke sejumlah lokasi publik, mulai Senin (26/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabutnya.
Aturan yang sempat berlaku sejak dua pekan lalu, kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020). Dalam aturan baru, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.
Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah. Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita.
“Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (25/10/2020).
Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.
Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.
Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung.
“Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi."
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga