SuaraJawaTengah.id - Setelah melonggarkan aturan yang membolehkan anak usia di bawah lima tahun boleh bepergian ke sejumlah lokasi publik, mulai Senin (26/10/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mencabutnya.
Aturan yang sempat berlaku sejak dua pekan lalu, kini aturan itu dicabut dan diganti aturan baru yang akan berlaku mulai Senin (26/10/2020). Dalam aturan baru, batasan umur anak boleh ke mal dan pusat keramaian Solo yakni 15 tahun ke atas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan pengetatan aturan itu lantaran ada peningkatan kasus Covid-19 pada anak-anak.
Kumulatif kasus pada Minggu (25/10/2020) mencapai 1.067 orang. Dari jumlah itu hampir 10 persennya atau sekitar 104 anak usia 18 tahun ke bawah. Beberapa dari mereka adalah bayi dan anak balita.
“Kasus hampir 10 persen usia anak-anak, makanya kami perketat lagi,” katanya yang juga Ketua Pelaksana Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kepada Solopos.com-jaringan Suara.com pada Minggu (25/10/2020).
Ahyani mengatakan pengetatan aturan anak boleh ke mal dan tempat keramaian Solo itu akan tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota baru dengan mencabut aturan lama.
Selain mengenai batasan usia anak boleh ke tempat publik, beleid tersebut juga akan mengatur soal simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) siswa SD dan SMP.
Hal itu karena anak usia 15 tahun ke bawah bakal pergi ke sekolah saat PTM berlangsung.
“Anak tak boleh ke tempat publik, kecuali ke sekolah-sekolah yang melakukan simulasi."
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight