SuaraJawaTengah.id - Polres Sukoharjo kembali menggelar pra-rekonstruksi lanjutan kasus pembunuhan Yulia, 42, warga Pasar Kliwon, Solo pada Selasa (27/10/2020).
Pra-rekonstruksi lanjutan digelar di lokasi halaman Toko Bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Lokasi tersebut merupakan tempat ditemukannya jasad Yulia dengan kondisi mengenaskan. Jasad wanita 42 tahun asal Pasar Kliwon, Solo itu, terbakar di dalam bagasi mobil Daihatsu Xenia.
Dilansir dari Solopos.com, pra-rekonstruksi digelar mulai pukul 12.00 WIB dengan dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Dandim Letkol Inf Agus Adhy Darmawan.
Kapolres mengatakan ada tujuh adegan dalam pra-rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya. Pra-rekonstruksi ini memeragakan adegan saat tersangka Eko Prasetyo, 30, datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia nopol AD 1526 EA sekitar pukul 22.15 WIB.
Di dalam bagasi mobil tersebut terdapat jasad Yulia yang sebelumnya dihabisi di kandang ayam dengan pukulan linggis sebanyak tujuh kali.
"Hari ini kita melaksanakan pra-rekonstruksi di lokasi kedua. Di mana korban ditemukan terbakar di dalam mobil," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan ada tujuh adegan yang dijalani tersangka dalam pra-rekonstruksi lanjutan tersebut. Adegan dari tersangka datang dan memarkirkan mobil di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya sampai membakar korban.
Kemudian ada beberapa adegan dari saksi yang kali pertama melihat kebakaran mobil dan melakukan pemadaman.
Baca Juga: 20 Adegan Pembunuhan Kerabat Jokowi Dilakukan Eko, Begini Kronologinya
"Di lokasi kejadian ini tersangka juga mengalami luka bakar di bagian kaki setelah menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya," katanya.
Dalam kondisi kaki mengalami luka bakar, Eko berjalan menuju bank BRI yang lokasinya tak jauh dari pembakaran mobil. Tersangka dijemput oleh seorang saksi berinisial S di lokasi tersebut.
Saksi S merupakan karyawan di tempat usaha ternak ayamnya dihubungi tersangka seusai membakar mobil dan Yulia.
"Saksi hanya menjemput saja. Tidak tahu soal kebakaran," katanya.
Kapolres mengatakan segera menggelar rekonstruksi bersama Jaksa setelah menyelesaikan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Yulia. Rekonstruksi akan dilaksanakan pekan depan.
Berita Terkait
-
Habisi Nyawa Bayinya Sendiri di Rumah Pacar, MR Divonis 3 Tahun Bui
-
Ditolak 14 Takmir Masjid, Begini Kronologi Penolakan Gereja di Sukoharjo
-
Carok Satu Lawan Satu di Madura, Satu Tewas yang Hidup Luka Bacok di Muka
-
Kronologis Gadis FS Dibunuh di Kandang Buaya, Mayat Nyangkut Gagal Dimakan
-
Tewas di Kandang Buaya, Gadis FS Dibunuh Mau Bongkar Kelakuan Ricky Ashary
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti