Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 September 2026 | 16:47 WIB
Dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang. [Karimuntoday]
Baca 10 detik
  • Oknum guru MTsN 1 Rembang diduga mengusir wartawan RTV dan Disway Jateng saat meliput kasus keracunan pada Rabu, 9 September 2026.
  • Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengecam tindakan tersebut karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  • PWI Jateng mendesak pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terbuka guna memulihkan nama baik profesi serta mencegah kejadian serupa.

SuaraJawaTengah.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyayangkan dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng tengah meliput dugaan kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).

Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan tindakan oknum guru yang melarang peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir wartawan merupakan sikap yang tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan.

"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).

PWI Jateng menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

PWI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Setiawan menyatakan PWI Jateng memberikan dukungan kepada wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, termasuk awak RTV dan Disway Jateng serta organisasi profesi jurnalis di wilayah Muria Raya.

PWI Jateng juga mendesak pihak yang diduga melakukan penghalangan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan antara insan pers dengan lembaga pendidikan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.

“Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG

PWI Jateng mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan menghormati kerja jurnalistik serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Load More