- Oknum guru MTsN 1 Rembang diduga mengusir wartawan RTV dan Disway Jateng saat meliput kasus keracunan pada Rabu, 9 September 2026.
- Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengecam tindakan tersebut karena melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- PWI Jateng mendesak pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terbuka guna memulihkan nama baik profesi serta mencegah kejadian serupa.
SuaraJawaTengah.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah menyayangkan dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng tengah meliput dugaan kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan tindakan oknum guru yang melarang peliputan, meminta surat tugas dengan cara yang dinilai arogan, hingga mengusir wartawan merupakan sikap yang tidak semestinya terjadi di lingkungan pendidikan.
"Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan, bukan justru melakukan pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang," kata Setiawan dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/9/2026).
PWI Jateng menegaskan kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
PWI juga mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Setiawan menyatakan PWI Jateng memberikan dukungan kepada wartawan yang menjalankan tugas secara profesional, termasuk awak RTV dan Disway Jateng serta organisasi profesi jurnalis di wilayah Muria Raya.
PWI Jateng juga mendesak pihak yang diduga melakukan penghalangan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan antara insan pers dengan lembaga pendidikan sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Hal ini penting guna memulihkan nama baik profesi wartawan dan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Baca Juga: Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
PWI Jateng mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan institusi pendidikan menghormati kerja jurnalistik serta memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak
-
Perkuat Investasi Berbasis ESG, DPLK BRI Sabet Kehati ESG Award 2026