SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT diberhentikan dari anggotan kepolisian secara tidak hormat. Ia dianggap memiliki kelainan sexsual atau menyimpang.
Dari data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, Brigadir TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, Brigadir TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Kemudian Pria asal Blora tersebut melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal pada (16/5/2019) mengungkapkan, gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019.
"Banding pada April 2018 ditolak sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN," kata Maruf.
Menurutnya, pemberhentian kliennya itu melanggar prinsip non diskriminasi. Dengan melihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.
Maruf mengungkapkan Brigadir TT sendiri juga tidak membantah, dirinya memiiki orientasi seksual minoritas, yaitu suka sesama jenis.
Awal mulanya pada 14 Februari 2017, Brigadir TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan pemerasan.
Brigadir TT saat itu tetap dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah, karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng berpangkat Brigadir.
Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Polisi di Jalan Gagak Hitam, Pelaku Diduga Eks Brimob
Keesokan harinya, 15 Februari 2017, lanjut Maruf, Brigadir TT kembali diperiksa karena dianggap melakukan hubungan sex menyimpang. Pemeriksaan berlanjut tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," ujar Maruf.
Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2017 Brigadir TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
"Sebenarnya tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saat diperksa ditemukan kondom dan tisu basah," ujar Maruf.
Gugatan 2019 ditolak
Hingga akhirnya dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto.
Berita Terkait
-
Motif Penembakan Polisi di Medan Diduga Soal Utang Piutang
-
Polda Metro Pastikan Tak akan Gelar Razia Selama Operasi Zebra 2020
-
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
-
Rapor Kuning Untuk Demokrasi, Lembaga Survei: Dikit-dikit Kriminalisasi
-
Tak Terima Ditilang, Pria Hancurkan Motor Kakaknya Pakai Batu Besar
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin