SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT diberhentikan dari anggotan kepolisian secara tidak hormat. Ia dianggap memiliki kelainan sexsual atau menyimpang.
Dari data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, Brigadir TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, Brigadir TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Kemudian Pria asal Blora tersebut melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal pada (16/5/2019) mengungkapkan, gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019.
"Banding pada April 2018 ditolak sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN," kata Maruf.
Menurutnya, pemberhentian kliennya itu melanggar prinsip non diskriminasi. Dengan melihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.
Maruf mengungkapkan Brigadir TT sendiri juga tidak membantah, dirinya memiiki orientasi seksual minoritas, yaitu suka sesama jenis.
Awal mulanya pada 14 Februari 2017, Brigadir TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan pemerasan.
Brigadir TT saat itu tetap dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah, karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng berpangkat Brigadir.
Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Polisi di Jalan Gagak Hitam, Pelaku Diduga Eks Brimob
Keesokan harinya, 15 Februari 2017, lanjut Maruf, Brigadir TT kembali diperiksa karena dianggap melakukan hubungan sex menyimpang. Pemeriksaan berlanjut tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," ujar Maruf.
Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2017 Brigadir TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
"Sebenarnya tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saat diperksa ditemukan kondom dan tisu basah," ujar Maruf.
Gugatan 2019 ditolak
Hingga akhirnya dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto.
Berita Terkait
-
Motif Penembakan Polisi di Medan Diduga Soal Utang Piutang
-
Polda Metro Pastikan Tak akan Gelar Razia Selama Operasi Zebra 2020
-
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
-
Rapor Kuning Untuk Demokrasi, Lembaga Survei: Dikit-dikit Kriminalisasi
-
Tak Terima Ditilang, Pria Hancurkan Motor Kakaknya Pakai Batu Besar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik