SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT diberhentikan dari anggotan kepolisian secara tidak hormat. Ia dianggap memiliki kelainan sexsual atau menyimpang.
Dari data yang dihimpun SuaraJawaTengah.id, Brigadir TT dijerat pasal 7 ayat(1) huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu, Brigadir TT melakukan upaya banding ke komisi banding tapi ditolak. Kemudian Pria asal Blora tersebut melakukan upaya lain dengan menggugat Polda Jateng dalam hal ini Kapolda.
Kuasa Hukum TT dari LBH Masyarakat, Maruf Bajammal pada (16/5/2019) mengungkapkan, gugatan dilakukan di PTUN Semarang pada 26 Maret 2019.
"Banding pada April 2018 ditolak sampai tanggal 27 Desember 2018 skep PTDH keluar. 26 Maret 2019 menggugat ke PTUN," kata Maruf.
Menurutnya, pemberhentian kliennya itu melanggar prinsip non diskriminasi. Dengan melihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), orientasi seksual apapun harus diperlakukan sama.
Maruf mengungkapkan Brigadir TT sendiri juga tidak membantah, dirinya memiiki orientasi seksual minoritas, yaitu suka sesama jenis.
Awal mulanya pada 14 Februari 2017, Brigadir TT ditangkap oleh jajaran anggota Polres Kudus dengan dugaan melakukan pemerasan.
Brigadir TT saat itu tetap dibawa ke Mapolres Kudus untuk menunggu personel Polda Jawa Tengah, karena TT merupakan anggota Dit Pamobvit Polda Jateng berpangkat Brigadir.
Baca Juga: Fakta Baru Penembakan Polisi di Jalan Gagak Hitam, Pelaku Diduga Eks Brimob
Keesokan harinya, 15 Februari 2017, lanjut Maruf, Brigadir TT kembali diperiksa karena dianggap melakukan hubungan sex menyimpang. Pemeriksaan berlanjut tanggal 16 dan 23 Februari 2017 di Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan itu dilakukan tidak ada laporan tuduhan. Baru tanggal 16 Maret 2017 ada laporannya. Jadi diperiksa dulu baru ada laporannya, itu pun bukan laporan masyarakat," ujar Maruf.
Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2017 Brigadir TT dinyatakan melanggar Peraturan Polri tentang kode etik yaitu Perkap no 14 tahun 2011 dan hasilnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan Surat keputusan PTDH turun pada 27 Desember 2018.
"Sebenarnya tidak ada yang melihat hubungan seks menyimpang itu. Hanya saat diperksa ditemukan kondom dan tisu basah," ujar Maruf.
Gugatan 2019 ditolak
Hingga akhirnya dalam sidang yang digelar di PTUN Semarang pada (23/5/2019) lalu, ketua majelis hakim menerima eksepsi (nota keberatan) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sebagai tergugat atas gugatan yang dilayangkan Tri Teguh Pujianto.
Berita Terkait
-
Motif Penembakan Polisi di Medan Diduga Soal Utang Piutang
-
Polda Metro Pastikan Tak akan Gelar Razia Selama Operasi Zebra 2020
-
Dianggap Suka Sesama Jenis, Tahun 2019 Brigadir TT Pernah Ajukan Gugatan
-
Rapor Kuning Untuk Demokrasi, Lembaga Survei: Dikit-dikit Kriminalisasi
-
Tak Terima Ditilang, Pria Hancurkan Motor Kakaknya Pakai Batu Besar
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan
-
7 Fakta Banjir dan Longsor Mengerikan yang Menghantam Kudus, 1 Korban Tewas!
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim