SuaraJawaTengah.id - Berbagai cara kerap dilakukan orang untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melakukan penipuan. Pun korbannya tidak pandang bulu, pacarnya sendiri bisa menjadi targetnya.
Kejadian itu pula yang dialami seorang perempuan berinisial DA, Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dia ditipu oleh kekasihnya sendiri, Joko Septianto alias Jacko (29) Warga Ciputat, Tangerang Selatan, Banten hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain mengatakan, modus pelaku kepada korban dengan cara membujuk rayu memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka juga diketahui mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.
"Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban," katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com.
Rikha menyebutkan, usai menyerahkan uang Rp 115 juta secara bertahap, tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal. Dia juga menjelaskan, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran.
“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.
Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.
Baca Juga: Istri Mantan Bupati Bone Ditipu Pegawai Asuransi Rp 4 Miliar
Sementara itu, saat ditanya polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.
Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.
“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini, bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dibui dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City
-
Jalur Kereta Pantura Lumpuh, KAI Batalkan 23 Perjalanan KA di Semarang Akibat Banjir Pekalongan
-
Waspada! Semarang dan Sebagian Wilayah Jawa Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sedang Hari Ini
-
7 Mobil Bekas Cocok untuk Keluarga Harga Rp120 Jutaan, Nyaman dan Irit Bensin!
-
Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami