SuaraJawaTengah.id - Berbagai cara kerap dilakukan orang untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melakukan penipuan. Pun korbannya tidak pandang bulu, pacarnya sendiri bisa menjadi targetnya.
Kejadian itu pula yang dialami seorang perempuan berinisial DA, Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dia ditipu oleh kekasihnya sendiri, Joko Septianto alias Jacko (29) Warga Ciputat, Tangerang Selatan, Banten hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain mengatakan, modus pelaku kepada korban dengan cara membujuk rayu memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka juga diketahui mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.
"Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban," katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com.
Rikha menyebutkan, usai menyerahkan uang Rp 115 juta secara bertahap, tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal. Dia juga menjelaskan, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran.
“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.
Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.
Baca Juga: Istri Mantan Bupati Bone Ditipu Pegawai Asuransi Rp 4 Miliar
Sementara itu, saat ditanya polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.
Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.
“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini, bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dibui dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Jangan Sampai Motor Mogok di Jalan! Ini 4 Titik Krusial yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Lebaran
-
5 Fakta Aksi Napi Lapas Nirbaya Nusakambangan yang Kabur dan Ditangkap Warga
-
Daftar Diskon Tol Mudik Lebaran 2026: Rute dan Tarif Terbaru Menuju Jawa Tengah dan Jogja
-
Kronologi Ford Fiesta Nyemplung dan Hantam Rumah Warga di Ungaran Gara-gara Google Maps
-
Rahasia di Balik Lonjakan Ekonomi Jawa Tengah: Angka Investasi Melesat, Lapangan Kerja Tercipta