SuaraJawaTengah.id - Berbagai cara kerap dilakukan orang untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melakukan penipuan. Pun korbannya tidak pandang bulu, pacarnya sendiri bisa menjadi targetnya.
Kejadian itu pula yang dialami seorang perempuan berinisial DA, Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dia ditipu oleh kekasihnya sendiri, Joko Septianto alias Jacko (29) Warga Ciputat, Tangerang Selatan, Banten hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain mengatakan, modus pelaku kepada korban dengan cara membujuk rayu memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka juga diketahui mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.
"Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban," katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com.
Rikha menyebutkan, usai menyerahkan uang Rp 115 juta secara bertahap, tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal. Dia juga menjelaskan, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran.
“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.
Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.
Baca Juga: Istri Mantan Bupati Bone Ditipu Pegawai Asuransi Rp 4 Miliar
Sementara itu, saat ditanya polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.
Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.
“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini, bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dibui dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Abaikan Kritik Elite, PCNU se-Banyumas Raya Kompak Dukung Gus Yahya Lanjut Dua Periode
-
Prakiraan Cuaca di Semarang Senin Ini: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ringan hingga Sedang
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas