SuaraJawaTengah.id - Berbagai cara kerap dilakukan orang untuk mendapatkan uang dengan cepat, salah satunya melakukan penipuan. Pun korbannya tidak pandang bulu, pacarnya sendiri bisa menjadi targetnya.
Kejadian itu pula yang dialami seorang perempuan berinisial DA, Warga Gilingan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Dia ditipu oleh kekasihnya sendiri, Joko Septianto alias Jacko (29) Warga Ciputat, Tangerang Selatan, Banten hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek Banjarsari AKP Rikha Zulkarnain mengatakan, modus pelaku kepada korban dengan cara membujuk rayu memanfaatkan hubungan percintaan selama beberapa bulan terakhir.
Tersangka juga diketahui mulai menipu korban sejak Agustus 2020 lalu.
"Tersangka membujuk korban dengan mengaku memiliki jaringan penjualan mobil bekas. Namun, ini hanya fiktif saja. Tersangka berniat menipu korban dan ibu korban," katanya seperti dilansir Solopos.com-jaringan Suara.com.
Rikha menyebutkan, usai menyerahkan uang Rp 115 juta secara bertahap, tersangka menjanjikan memberi sejumlah keuntungan sejumlah Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Tersangka memang memberikan keuntungan yang dijanjikan. Namun, uang yang diberikan itu merupakan modal awal. Dia juga menjelaskan, uang milik korban dan ibu korban juga digunakan untuk berpacaran.
“Hingga akhirnya korban meminta uang modal itu kembali. Namun tersangka tidak bisa memberikan uang itu. Lalu korban melaporkan kepada kepolisian,” imbuh dia.
Ia menambahkan kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian-pakaian bermerek yang dibeli pelaku dari hasil menipu pacar.
Baca Juga: Istri Mantan Bupati Bone Ditipu Pegawai Asuransi Rp 4 Miliar
Sementara itu, saat ditanya polisi, tersangka mengaku memang memiliki jaringan penjualan mobil. Namun, selama pandemi harga jual mobil sedang tidak baik hingga akhirnya uang itu digunakan.
Uang ratusan juta itu habis dalam waktu empat bulan. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berbelanja.
“Pacar saya tidak ke sini [tahanan] menjenguk saya. Kalau dia di sini, bisa saja dibicarakan untuk kekeluargaan. Dia yang melaporkan saya. Namun, apa boleh buat saya harus tanggung jawab. Kalau hubungan ini diputuskan juga tidak, namun saat saya sudah seperti ini kata putus sudah tidak berarti lagi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya, Joko dibui dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan atau Pasal 372 dan 378 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama