Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 08:17 WIB
Asfinawati Senti Fadjroel Rachman Soal Judical Review ke MK (YouTube/Najwa Shihab).

SuaraJawaTengah.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati masih angkat bicara dan menanggapi tudingan negatif yang tak jarang mengarah kepada para pengunjuk rasa.

Khususnya soal perusakan dan pembakaran halte TransJakarta yang perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah. Asfinawati dalam kesempatan tersebut menyanggah pendapat yang disampaikan Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman mengatakan, demo adalah hak yang diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sekali-kali merusak fasilitas negara dan juga membawa isu berbau SARA.

"Pak Mahfud mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum, akan ada sanksi-sanksi dikenakan ke mereka. Tapi kita bisa mengimbau, ketika ada aksi demonstrasi di Jakarta misalnya, fasilitas umum kan rusak. Itu harus diganti. Hak demonstrasi boleh, tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengundang sara," ujarnya seperti dikutip Suara.com.

Baca Juga: Detik per Detik, Begini Kronologi 62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah

Lebih lanjut lagi, Fadjroel Rachman mengaku pihaknya sudah mempelajari kasus yang ada dan menyampaikannya kepada Presien Jokowi.

Fadjroel Rachman mengatakan, apabila ada protes-protes khusus terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baiknya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja.

"Kritik yang disampaikan berbagai pihak termasuk mahasiswa tolong didorong ke MK. MK itu lembaga yang dihasilkan dari reformasi. Apabila ada persoalan UU bawa ke MK," ujar Fadjroel Rachman.

Selain itu, Fadjroel Rachman pun mengatakan bahwa saat ini kondisinya sudah berbeda dengan dahulu kala, saat ia masih menjadi mahasiswa.

"Kalau zaman saya dulu, gak ada yang namanya MK. Datang ke DPR berhadapan dengan DPR, berantem dengan petugas, pulang ke rumah dengan kepala yang pecah misalnya," ucap Fadjroel.

Baca Juga: Mumpung Ada Fadjroel Rachman, Ernest Prakasa Sampaikan Unek-unek

"Sekarang ada MK, bawa ke MK. Saya dorong mahasiswa yang pintar-pintar, coba datang ke MK ajukan Judikal Review. Jadi apa yang dibilang Mosi Tidak Percaya jangan hanya di jalanan. Jangan merusak, boleh menyampaikan pendapat, bawa secara intelektual ke MK," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Asfinawati mengungkit soal Fadjroel Rachman yang dikatakan pernah ditangkap atau bahkan diadili.

"Bang Fajroel Rachman kan pernah ditangkap, bahkan diadili. Apa fajdroel Rahman merasa bersalah meskipun ada vonis atas nama dia? Saya yakin tidak. Dan saya yakin banyak orang menganggapnya tidak," Tegas Asfinawati.

"Kemudian Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada," Imbuhnya.

Asfinawati mengatakan kenapa Fadjroel Rahman dahulu tidak langsung membawanya ke pengadilan saja sebagaimana disarankannya sekarang.

"Kenapa gak masuk ke jalur pengadilan? Kenapa dibawa berdemonstrasi? Kenapa melakukan pemogokan di lapangan?" tanya Asfinawati keras.

Lebih lanjut lagi, Asfinawati menuturkan bahwa demonstrasi sebenarnya juga bagian dari konstitusi. Selain itu orang-orang pun juga diberi kebebasan memilih jalan untuk mendapatkan hak-hak mereka.

"Yang saya mau katakan adalah UU 39 mengatakan bahwa setiap orang berhak menempuh jalur apapun yang mau dilakukan untuk mendapatkan haknya. Mau melalui Ombudsman, demonstrasi, itu semua konstitusional, semua sesuai dengan UUD," ungkapnya.

"Jangan dibelah, dibenturkan, disisipin bahwa yang konstitusional hanya dari judical review. Itu persoalannya," tandas Asfinawati.

Lihat video DI SINI

Load More