SuaraJawaTengah.id - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020), Asfinawati masih angkat bicara dan menanggapi tudingan negatif yang tak jarang mengarah kepada para pengunjuk rasa.
Khususnya soal perusakan dan pembakaran halte TransJakarta yang perbaikannya mencapai puluhan miliar rupiah. Asfinawati dalam kesempatan tersebut menyanggah pendapat yang disampaikan Fadjroel Rachman.
Fadjroel Rachman mengatakan, demo adalah hak yang diperbolehkan. Akan tetapi, jangan sekali-kali merusak fasilitas negara dan juga membawa isu berbau SARA.
"Pak Mahfud mengatakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh para penegak hukum, akan ada sanksi-sanksi dikenakan ke mereka. Tapi kita bisa mengimbau, ketika ada aksi demonstrasi di Jakarta misalnya, fasilitas umum kan rusak. Itu harus diganti. Hak demonstrasi boleh, tapi jangan merusak fasilitas umum dan mengundang sara," ujarnya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Fadjroel Rachman mengaku pihaknya sudah mempelajari kasus yang ada dan menyampaikannya kepada Presien Jokowi.
Fadjroel Rachman mengatakan, apabila ada protes-protes khusus terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, baiknya langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) saja.
"Kritik yang disampaikan berbagai pihak termasuk mahasiswa tolong didorong ke MK. MK itu lembaga yang dihasilkan dari reformasi. Apabila ada persoalan UU bawa ke MK," ujar Fadjroel Rachman.
Selain itu, Fadjroel Rachman pun mengatakan bahwa saat ini kondisinya sudah berbeda dengan dahulu kala, saat ia masih menjadi mahasiswa.
"Kalau zaman saya dulu, gak ada yang namanya MK. Datang ke DPR berhadapan dengan DPR, berantem dengan petugas, pulang ke rumah dengan kepala yang pecah misalnya," ucap Fadjroel.
Baca Juga: Detik per Detik, Begini Kronologi 62 Menit Operasi Pembakaran Halte Sarinah
"Sekarang ada MK, bawa ke MK. Saya dorong mahasiswa yang pintar-pintar, coba datang ke MK ajukan Judikal Review. Jadi apa yang dibilang Mosi Tidak Percaya jangan hanya di jalanan. Jangan merusak, boleh menyampaikan pendapat, bawa secara intelektual ke MK," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Asfinawati mengungkit soal Fadjroel Rachman yang dikatakan pernah ditangkap atau bahkan diadili.
"Bang Fajroel Rachman kan pernah ditangkap, bahkan diadili. Apa fajdroel Rahman merasa bersalah meskipun ada vonis atas nama dia? Saya yakin tidak. Dan saya yakin banyak orang menganggapnya tidak," Tegas Asfinawati.
"Kemudian Fadjroel Rahman sering mengajak demonstrasi pada jaman orba, apa jaman orba tidak ada pengadilan? Ada," Imbuhnya.
Asfinawati mengatakan kenapa Fadjroel Rahman dahulu tidak langsung membawanya ke pengadilan saja sebagaimana disarankannya sekarang.
"Kenapa gak masuk ke jalur pengadilan? Kenapa dibawa berdemonstrasi? Kenapa melakukan pemogokan di lapangan?" tanya Asfinawati keras.
Berita Terkait
-
Bukan dari Pedemo, Perusakan Halte Sarinah Diduga Terorganisir dan Sengaja
-
Terekam Kamera, Inilah Wajah-wajah Terduga Pembakar Halte Sarinah
-
Sindiran Sadis Publik ke Polisi saat Pembakar Halte Sarinah Terbongkar
-
Jurnalis Ungkap Fakta Pembakaran Halte Sarinah, Netizen: Awas Kang Baso!
-
Terekam! Provokator Sempat Komunikasi via HP Sebelum Bakar Halte Sarinah
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!